close menu

Masuk


Tutup x

Menyalahi Wewenang Kewajiban Larangan Tugas Kepala Daerah, Terkait Istri Kedua Seorang PNS

Penulis: |

Natuna, (KP), – Maraknya pemberitaan menyoroti tentang dugaan, istri kedua Bupati Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertantangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2) berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, membuat Ketua Harian Himpunan Keluarga Serasan (HKS) Ranai Kabupaten Natuna, Fadillah, angkat bicara.

Fadillah-Ketua-Harian-Himpunan-Keluarga-Serasan-HKS-Ranai-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Fadillah menegaskan, pada Pasal 15 Ayat (2) telah disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) yaitu, menjadi istri kedua/ketiga/keempat, dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. “ Berdasarkan aturan tersebut, bisa saja terjadi kerugian negara dalam melakukan pembayaran gaji, dan tunjangan yang diterima oleh istri kedua, termasuk dalam menggunakan perjalanan dinas atas namanya, ataupun menggunakan nama orang lain. Namun karena Bupati, memiliki kewenangan semua aturan-aturan tersebut dilanggar, “ tegas Fadillah.
Menurut Fadillah, penggunaan fasilitas negara dimaksud, dalam hal ini salah satunya adalah, memanfaatkan Satpol-PP untuk bertugas menjaga keamanan di rumah istri keduanya. Karena pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 8 mengatakan, untuk pelaksanaan tugas-tugas, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah jabatan, biaya pemeliharaan kenderaan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, biaya penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “ Sudah jelas, kan ada Satpol-PP yang bertugas menjaga di dua rumahnya. Sesuai ketentuan kediaman Maryamah itu, bukan rumah dinas, “ cetus Fadillah.
Lebih jauh Fadillah menerangkan, penggunaan fasilitas daerah sesuai dengan ketentuan tersebut telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“ Kontek yang dipermasalahkan dalam hal ini, terus terang bukan hanya dari sisi sah agama atau tidaknya, tetapi semata-mata dari sisi hukum di republik ini. Karena dampak dari aturan yang dilanggar menyebabkan penggunaan fasilitas negara, uang Negara/Daerah, yang sebenarnya adalah uang rakyat, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, “ tutup Fadillah.
Ronny-Kambey-Ketua-Lembaga-Swadaya-Masyarakat-LSM-Forum-Masyarakat-Miskin-FORMIS-Kabupaten-Natuna

Berbagai sumber informasi terpercaya membenarkan bahwa Maryamah, Kasubid Pembiayaan BPKPAD Kabupaten Natuna adalah istri kedua Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si. “ Kalau itu bukan issu lagi, Maryamah memang istri dia (Bupati Natuna-red), kenapa? apa tidak diakuinya, bahaya bisa kualat nanti. Maryamah, yang rumahnya di Bandarsyah itu, adalah istri kedua Bupati Hamid Rizal, bukan rahasia publik lagi. Kenapa kok dini hari wartawan baru mau memberitakan tentang ini, selama ini kemana wartawan?, “ tanya Ronny Kambey, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Miskin (FORMIS), Kabupaten Natuna, kepada Koran Perbatasan Jumat, (22/06/2018) di Ranai Square Pusat Kuliner Natuna.
Sebagaimana diketahui, rumah Maryamah yang terletak di Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur, saat ini dijaga ketat oleh Satpol-PP Pemkab Natuna, dengan berpakaian bebas tanpa seragam, layaknya rumah dinas Bupati Natuna. Saat ditemui, petugas jaga mengatakan yang bersangkutan sedang keluar kota. ” Ibu berangkat bang, bapak juga, kami jaga gentian, dua orang, ” sebut salah seorang petugas jaga yang mengenakan baju kemeja, Kamis (21/06/2018). Menurutnya, ketika berada di Natuna, tempat istirahat Bupati Natuna Hamid Rizal, selalu bergantian. ” Gantian pak, semalam tidur disini, semalam tidur disana, ” katanya singkat.
Kasatpol-PP-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri-Dody-Nuryadi-SSTP-M.Si

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Dody Nuryadi, SSTP, M.Si, ketika diminta keterangan membenarkan bahwasanya rumah tersebut ditinggali oleh Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal, bersama Maryamah. ” Kami sifatnya hanya pengamanan Bupati. Karena beliau tinggal didua tempat, makanya kami jaga dua rumah tersebut, ” jelas Dodi Nuryadi, kepada awak media diruang dinasnya, Jumat (22/06/2018). Menurutnya, yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan protap yang ada.
Dalam pemberitaan, dikutip dari natindonews.com terbitan Jumaat (22/06/2018), menjelaskan, Maryamah resmi menjadi PNS pada tahun 2005 silam. Menjabat sebagai staf pada Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Wanita kelahiran tanggal 3 Maret 1977 itu, kemudian diperbantukan di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, dengan jabatan Kasubid Pembiayaan. Hal ini dibenarkan oleh Suhendrik, Kabid Mutasi BPKPAD Kabupaten Natuna. ” Iya bang, sekarang diperbantukan di BPKPAD Natuna, ” jelas Suhendrik.
Kediaman-Maryamah-Kasubid-Pembiayaan-BPKPAD-Natuna

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Dra. Hj. Ewita Yuda, didampingi Kepala Bagian Humas Setda Natuna, H. Budi Darma, S.Sos, diruang dinasnya, Senin (25/6/2018) siang, mengatakan setatus pegawai (Mariyamah_red) yang sedang marak diberitakan oleh pewarta saat ini, bukan ranah meraka. Karena yang bersangkutan berstatus sebagai seorang PNS di Provinsi Kepri, kemudian diperbantukan sebagai Kasubid Pembiayaan di BPKPAD Kabupaten Natuna. ” Yang bersangkutan di perbantukan disini, karena persoalan gaji yang bersangkutan itu, masih dalam ranah tanggung jawab Provinsi tempat status PNS-nya, dan bukan di kita. Sementara mengenai tunjangan dan kesranya, memang disini, karena dia di tugaskan disini, ” terang Ewita.
Kepala-BKPP-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri-Dra.-Hj.-Ewita-Yuda-didampingi-Kepala-Bagian-Humas-Setda-Natuna-H.-Budi-Darma-S.Sos-dan-sejumlah-wartawan-diruang-dinasnya

Menanggapi yang terjadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Wan Sofyan, mengatakan hal tersebut harus ditanggap positif, segera diakomudir, dan dikonfirmasi kepada instansi terkait. Tujuannya, agar informasi dan berita yang lagi hangat dibicarakan sekarang ini, tidak bergejolak, serta menjadi liar ditengah masyarakat kita, hingga menjadi terang benderang, dan tidak menimbulkan fitnah. “ Dalam waktu dekat saya bersama Anggota Komisi I lainya, akan memanggil pihak terkait (BKPP-red) khususnya, dan akan meminta penjelasan dari mereka terkait status berita ini, ” ujar Wan Sofyan kepada awak media, di Rumah Makan Mangga Dua Jalan Pramuka, Senin (25/6/2018) pagi.
Sebagai wakil rakyat, Wan Sofyan menyebutkan, dirinya tidak ingin masyarakat Natuna meraba-raba tentang hal ini, dan harus mendapat penjelasan pasti dari yang bersangkutan. Terkait perbincangan menyangkut dugaan status oknum ASN yang menjadi istri kedua orang nomor satu di bumi laut sakti rantau bertuah.  “ Kita ingin mendapatkan penjelasan, bukan hanya terkait status pernikahanya, tetapi kita juga akan bertanya sampai sejauh mana aturan-aturan ASN ini diterapkan, ” cetus Wan Sofyan.
Wan-Sofian-Ketua-Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Idiom “kutukan” membayangi kekagagalan sang penguasa, yang pernah disebut Anizar Sulaiman, Sang Pembangun Impian Kandidat Presiden Presidium Dewan Peripura, sebagaimana pernah dimuat dalam beberapa pemberitaan berkenaan dengan ikhwal krusial tentang legitimasi seorang pemimpin dalam posisi jabatan semakin menjadi nyata. Munculnya pemberitaan berjudul “Maryamah, ASN Istri Kedua Hamid Rizal? Perlu Tindak Tegas Dari BKD Provinsi Kepri” oleh media online natindonews.com dan metroranai.co.id dengan judul “Langgar Aturan, Istri Kedua Bupati Natuna Hamid Rizal Seorang PNS” terbitan Jumaat (22/06/2018), termasuk radarkepri.com dengan judul “Kasus Tambah Bini Bupati, DPRD Panggil BKD Natuna” menggabarkan legitimasi kepemimpinan sedang mengalami penggerusan.
Anizar-Sulaiman-Sang-Pembangun-Impian-Kandidat-Presiden-Presidium-Dewan-Peripura-

Menurut Anizar, jika ini terus berlangsung, maka sangat mungkin terjadi kepercayaan publik bermuara pada apa yang dapat disebut sebagai turbulesi, atau pusaran menjerembabkan sang penguasa itu sendiri. “ Ini-lah sebagai apa yang dapat dinamai dengan tanda-tanda “kutukan”, dalam korelasi asimetrik, kosmologi politik kekuasan diatas “Tahta Kematian Istana Matahari Tenggelam”, “ terangnya, seraya berpesan, kepada para pejuang dan yang berjasa, “ renungkanlah bait-bait ini, habis manis sepah dibuang, madu ditukar racun, dan susu dibalas tuba, “ cetus Anizar mengingatkan. (Amran).

READ  Pemkab Natuna dan Perindo Teken Perjanjian Kerja Sama