close menu

Masuk


Tutup x

Raport Merah Dinas Pertanian Natuna, 75 Pegawai Diduga Malas Ngantor

Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri-saat-berada-di-Dinas-Pertanian-Natuna

Penulis: |

NATUNA, (KP),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, mendatangi sejumlah kantor dinas, tempat dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktifitas kerja. Pasukan penegak Perda, ini terlihat keluar masuk ruangan, dan mengecek satu persatu buku absensi kedisiplinan para pelayan masyarakat di bumi laut sakti rantau bertuah. Kunjungan mendadak, yang dilakukan oleh pasukan berseragam coklat ini, dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Hari, dan Jam Kerja, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Wendriady-S.Sos-Kabid-Penegak-Perda-Satpol-PP-Kabupaten-Natuna-dalam-sosialisasi-Perbup

Saat arloji menujukan jarum pendeknya pada angka 08.00 Wib, dengan seragam lengkap, Wendriady S.Sos, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Natuna, bersama Kasi Penegakan Penindakan Satpol PP, Edi Yohanes, dan Kasi Pengembangan SDA Pembinaan Satpol-PP, Kurniyawan SE,Sy, serta Kasi Operasi Pengendalian Satpol-PP,  Wan Hari Sanjaya Pratama S.STP, didampingi Anggota PTI Satpol-PP bergegas mendatangi Kantor Dinas Pertanian.
Sayangnya, kondisi kantor dinas yang terletak di Jalan Datuk Kaya Wan Mohamad Benteng, Komplek Masjid Agung Ranai, pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 terlihat biasa-biasa saja. Selain belum adanya aktifitas rutin, sejumlah ruangan kantor juga tampak kosong. Padahal, kehadiran para penegak Perda, disaat berlangsungnya apel pagi, tidak lain adalah ingin menyampaikan amanat Perbup Nomor 8 Tahun 2010 di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Natuna.
Meski jumlah ASN/PTT yang hadir, tidak sebagaimana diharapkan, namun tim sosialisasi yang sudah terlanjur melangkah, tetap meneruskan niatnya. Keinginan kuat penegakan Perda tersebut, akhirnya hanya dapat disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pertanian, dan beberapa orang pegawai yang hadir. Usai menyampaikan sosialisai kepada seluruh yang hadir, tim sosialisasi Perbup kemudian melakukan pengecekan disetiap ruangan, dan mendata jumlah pegawai, serta kehadirannya.
Kondisi-kantor-Dinas-Pertanian-Kabupaten-Natuna-dalam-pantauan-Tim-Penegak-Perda

Menurut Wendriady S.Sos, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Natuna, dari hasil pendataan absensi, pada hari Kamis, (19/07/2018) tercatat  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, sebanyak 55 orang, Pegawai Tidak Tetap (PTT) 31 orang, total selurunya berjumlah 86 orang. Dari total yang ada, hanya 11 orang hadir, sedangkan 75 orang lagi, diketahui tidak masuk kantor. Dengan rincian sebagaimana terlampir dalam daftar absensi, diketahui 1 orang sakit, 1 orang cuti, 8 orang dinas dalam, 1 orang dinas luar, 1 orang izin, 63 orang tanpa keterangan.
Dalam laporannya, Wendriady mengatakan, disaat penijauan berlangsung, Dinas Pertanian diketahui tidak melaksanakan apel pagi. Selama pengecekan, dan pendataan tim hanya didampingi oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Sofiandi. Pegawai yang tidak hadir, tanpa keterangan resmi dianggap TK. Sosialisasi Perbup tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan, kehadiran pegawai tidak maksimal. Dari hasil tinjauan ini, perlu adanya pembinaan, dan pembenahan ditubuh dinas tersebut.
Kata Wendriady, sesuai dengan tujuan Perbup, sebagaimana dimaksud pada pasal 2, memastikan akan ada sanksi, dan reward atas pelaku disiplin, dan tidak disiplinnya setiap PNS dan PTT. Hal itu, akan di tindaklanjuti oleh Kepala Dinas terkait, termasuk BKPP, dan Inspektorat. “ Kami akan surati BKPP, dan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Penindakan akan kami lakukan setelah sosialisai selesai dilakukan kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada, “ cetus Wendriady.
Lebih jauh lagi, Wendriady memastikan, setiap pelanggaran tentunya akan ada sanksi. “ Jika nanti dalam operasi non yustisi, penegakan Perbup Nomor 8 Tahun 2010 ini kami lakukan, ditemui adanya PNS/PTT yang melanggar. Tahapan yang kami lakukan sesuai SOP diminta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Teguran 17 hari, ke-2, 3 hari, dan ke-33 hari. Karena ini baru sebatas sosialisasi yang kita skedulkan sampai dengan hari Kamis tanggal 26 di OPD Komplek NGU, dan perkantoran diluar Kompleks Bukit Arai, “ ujar Wendry.
Wendriady mengatakan, penutup sosialisasi ini nantinya, akan disampaikan di Kompleks Perkantoran Bupati Natuna Bukit Arai. “ Nanti kita akan minta, Sekda langsung yang menyampaikannya. Setelah sosialisasi ini selesai, secepatnya akan kita lakukan operasi, tanpa ada pemberitahuan lanjut. Jadi tujuan utama dari sosialisasi saat ini, agar respon dan kerjasama yang baik dari seluruh aparatur, mulai dari pejabat eselon, sampai ke staf PTT, “ tutup Wendry. (Amran).

READ  Guyuran Air Hujan Iringi Pembangunan Jalan TMMD Reguler Ke-105 Kodim Demak