close menu

Masuk


Tutup x

BKS Desak RUU Daerah Kepulauan Disahkan Menjadi UU

Raja-Ariza-Sekretaris-BKS-Provinsi-Kepulauan-menyampaikan-pandangan-di-hadapan-anggota-DPR-RI

Penulis: |

KEPRI, (KP),- Delapan Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mendesak agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU. Pengesahan itu, diharapkan semakin mempercepat pembangunan, dan peningkatan masyarakat di daerah-daerah maritim kepulauan.
Tindaklanjut agar pengesahan tersebut di percepat, BKS Provinsi Kepulauan pada Jumat, (10/08/2018) petang kemarin, melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta. Kedelapan provinsi itu, adaah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam pertemuan tersebut mengatakan pihaknya berharap RUU tersebut disahkan paling cepat tahun ini, dan paling lama sebelum periode anggota DPR RI, sekarang berakhir. “ Saya harap DPR RI lebih fokus membahas RUU ini. Aturan di UU tersebut merupakan dasar penting untuk pengembangan konsep maritime, bagi Republik Indonesia, ” ujar Fahri.
Kepri, yang merupakan Ketua BKS Provinsi Kepulauan, hadir Asisten Pemerintahan Raja Ariza, Kepala Barenlitbang Naharuddin, dan Karo Pemerintahan Haryono. Selain perwakilan dari seluruh provinsi kepulauan, hadir juga Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam, dan sejumlah anggota DPD RI. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiasi DPD RI, dan sudah masuk agenda prolegnas tahun ini.
Menurut Fahri, RUU ini adalah hutang yang harus di tunaikan, dan di bayar pada periode ini. Karena itu, ketika menerima BKS Kepulauan, Fahri menyebutnya sebagai menerima penagih hutang. Sebab ada hutang dari pemerintah agar terkelolanya wilayah kepulauan yang lebih adil, dan mencerminkan konsep Indonesia sebagai negara maritim. “ Karena laut adalah masa depan kita,” terang Fahri.
DPR RI, kata Fahri, sudah bersepakat agar masalah ini dibahas oleh Panitia Khusus yang beranggotakan 30 orang. Menurut Fahri, tidak ada halangan bagi RUU ini, menjadi Undang-undang. Bahkan ini, seharusnya di kejar empat tahun lalu di periode awal. “ UU ini adalah keinginan kita untuk mengembalikan kita ke daerah maritim,” tegas Fahri.
Sementara Raja Ariza, Sekretaris BKS Provinsi Kepulauan berharap apa yang sudah di iinisiasi segera di bahas DPR RI. BKS menginginkan tahun ini, RUU tersebut sudah di sahkan menjadi UU. (Ambox/Humas Kepri).

READ  Melalui AKUR Kuliner Rumahan Harus Bangkit