Penulis: admin |
BINTAN, (KP),- Terdapat salah satu kawasan hutan yang secara resmi telah di tetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung, pada tahun 1987. Penetapan kawasan hutan lindung yang diperoleh dari hasil kesepakatan bersama pemerintah tersebut di berinama Hutan Lindung Sei Jago. Kawasan hutan tersebut di maklumat sebagai hutan lindung hingga sekarang.
Sayangnya pengawasan hutan lindung ini, masih terbilang kurang, papan plang kawasan hutan juga sulit untuk di temukan. Baru-baru ini, wartawan koranperbatasan.com menemukan sebagian dari kawasan hutan tersebut tampak gundul. Pohon-pohon besar dan rindang, habis di tebang oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Kabarnya, beberapa bulan lalu, sekelompok masyarakat telah membuat akses jalan, tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Segelintir masyarakat kemudian melaporkan perbuatan perusakan hutan tersebut kepada Kapolres Bintan. Alhasil pekerjaan pembuatan akses jalan tersebut masuk ke ranah hukum. Dari laporan tersebut, di ketahui beberapa orang masyarakat yang merusak hutan sedang menjalani proses hukum. Dari hasil pemeriksaan, Kepolisian Kabupaten Bintan kemudian menetapkan sebanyak dua orang tersangka.
Ahli kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri, ketika diminta keterangan membenarkan yang terjadi. Menurutnya, yang dilakukan oleh masyarakat setempat memang menyalahi aturan kehutanan karena tidak sesuai dengan UU berlaku. “ Dinas kehutanan juga salah dalam hal pembiaran, ” ungkap Berly menjawab koranperbatasan.com, melalui telepon genggam miliknya, Rabu (29/08/2018).
Hasil penelusan media ini, kawasan hutan Sei Jago telah di kuasai oleh masyarakat. Karena salah satunya ada yang mengantongi bukti kepemilikan, berupa surat alas hak. Lebih aneh lagi, Dinas Perkim Kabupaten Bintan juga disebut-sebut ikut terlibat merusak hutan, dengan membangun perumahan di dalam kawasan terlarang. Dalam hutan tersebut, juga tampak berdiri sebuah rumah mewah, yang diduga milik salah seorang pejabat Pemkab Bintan.
Menurut keterangan dari salah seorang tersangka bernama Eko, pada Rabu, (29/08/2018), selain mengaku siap menjalani hukuman. Dirinya juga memastikan bakal ada banyak tersangka yang akan terseret dalam kasus serobot tanah hutan lindung dikawasan Sei Jago Kabupaten Bintan ini. (Ambox).