close menu

Masuk


Tutup x

22 Tahun Jadi Karyawan Lagoon Resort Lagoi, Alfred di PHK Tanpa Pesangon

Alfred-Salman-Samosir-47-yang-di-PHK-tanpa-pesangon

Penulis: |

BINTAN, (KP),- Alfred Salman Samosir (47), sejak bulan Desember tahun1995 sudah bekerja di PT. Bintan Lagoon Resort Lagoi. Alfred di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa pesangon oleh Management PT. Bintan Lagoon Resort, pada tanggal 01 Juni 2018, berdasarkan surat yang ditandatangani, Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources, dengan Nomor 010//HR-BLR/Let-Out/VI//2018.

PT.-Bintan-Lagoon-Resort-Lagoi-Kabupaten-Bintan-Provinsi-Kepri

Sebelum di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini, dari pihak manajemen telah mengirimkan surat peringatan terakhir, dengan nomor surat 002/HR-BLR/Let-Out/II/2018 tertanggal 8 Februari 2018, dan surat skorsing, dengan nomor 003/HR/Let-Out/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018. Kedua surat tersebut, di tandatangani oleh Syafrizal Umar (Ujang), selaku Human Resources Manager.
Terkesan tidak  profesionalnya Human Resources Manager, dan Acting Director  of Human Resources PT. Bintan Lagoon Resort ini, dimana dalam hal surat menyurat pun tidak memahami, sebut aktivis buruh Bintan Patar Sianipar, saat pertemuan antara Alfred, dengan beberapa rekan media di Tanjungpinang, Selasa (14//08/2018).
Patar Sianipar meminta agar Disnaker Kabupaten Bintan dan Bidang  pengawasan  Disnaker Provinsi Kepri, untuk dapat  bertindak  tegas terhadap perusahaan atas  perbuatan  yang merugikan pekerja, yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon. Juga untuk meninjau Peraturan Kerja Bersama, yang dimaksud pada surat PHK tersebut. ” Pernah ada tawaran dari perusahaan kepada saya, saat dalam masa skorsing, di suruh bekerja kembali dengan catatan turun jabatan (demosi) dan gaji di turunkan,” sebut Alfred.
Saya lanjut Alfred, bersedia dan menanyakan berapa gaji saya, di turunkan serta di pindahkan ke departemen mana. Hal itu tidak di jawab, malah  surat PHK yang saya terima. ” Saya sudah di permainkan oleh anak  bangsa sendiri, atas anjuran orang luar, dan saat ini, jika diminta-pun untuk bekerja kembali,  saya tidak bersedia,” tutur Alfred.
Menurutnya disini sudah jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha kepada saya pribadi, mempermainkan saya secara undang-undang. ” Saya hanya minta  hak  saya di berikan, yakni pesangon harus di bayarkan oleh perusahaan, sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, “ cetus Alfred kepada media ini.
Menanggapi yang terjadi, Korda SPSI Reformasi Bintan, Darsono mengatakan bahwa PHK dalam hal kasus seperti ini, bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, dan PHK-nya harus di bayar oleh pihak perusahaan, pungkas Darsono. (Ambox).

READ  Terkena Musibah, Petugas Piket PLN Ranai Akhirnya Meninggal Dunia