close menu

Masuk


Tutup x

Kangkangi UU Nomor 5 Tentang ASN, AD “Coreng” Nama Baik Dinas Kebudayaan

AD-Staf-Dinas-Kebudayaan-Provinsi-Kepri-saat-memberi-keterangan-kepada-Pemred-Koran-Perbatasan

Penulis: |

Kepri, (KP), – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah amanah, yang nantinya harus  dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, dan sang pencipta. Oleh karenanya, selain wajib merasa bersyukur, hendaknya seorang ASN harus bisa memegang dan menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan baik. Sebagai ASN, etika tentunya harus di utamakan, mengapa?, karena ASN adalah pelayan masyarakat, sebagaimana di jelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sayangnya, amanat UU tersebut di “kangkangi” oleh salah seoarang staf di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau berinisial AD, yang terlihat cuek menirama tamu. Hal itu, dialami oleh Pimpinan Redaksi Koran Perbatasan saat berkunjung ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Dengan posisi kaki menjulur kedepan, badan tersandar rebah ke belakang, di atas kursi ruang informasi, lelaki seragam coklat itu, dengan santai berkata. “ Bapak ada, ini dari mana?, kalau mau jumpa Pak Kadis jangan sekarang, saran saya besok saja, suasana lagi mencekam, otak Bapak lagi panas, “ ujar AD dengan gaya sombongnya, meminta agar Koran Perbatasan menemui satpam. “ Coba tanya sama satpan itu, “ cetus AD sambil berjalan meninggalkan ruang informasi.
Satpam, saat diminta keterangan, mengaku kurang tau apakah Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang saat ini dijabat oleh Yatim Mustafa, menggantikan Arifin Nasir, berada di tempat. Pernyataan satpam tentunya, membuat bingung awak media ini, karena bertolak belakang dengan apa yang telah disampaikan lelaki berseragam coklat “angkuh” di kursi ruang informasi. “ Saya kurang tau, bapak ada apa tidak ya?. Bapak ini dari mana, saya coba naik keatas cek dulu ya, “ sebut satpam kepada Koran Perbatasan Selasa, (08/05) seraya meminta untuk bersabar menunggu.
Satpam ketika turun, mengatakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Yatim Mustafa, tidak berada di tempat, dan tidak tau entah kemana. “ Pagi saya datang jam delapan memang sudah tidak ada, sebab tadi ada yang ingin jumpa bapak juga, katanya ke Lingga menghadiri acara MTQ, “ ujar satpan. Ketika ditanya siapa nama staf diruang informasi yang mengatakan bahwa Kepala Dinas ada, sambil tersenyum satpam itu menjawab “ AD “ itu supirnya bapak, “ cetus satpam tersenyum.
Satpam, sepertinya telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, ikhlas melayani tamu, serta jujur dalam bertutur. Berbeda dengan AD, terlihat sedikit arogan, berkata sesuka hati, seolah tidak memiliki etika atau memang tidak mengerti amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Padahal dalam UU itu, dijelaskan kewajiban seorang ASN yakni, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, termasuk melaksnakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, sadar, jujur, dan tanggung jawab. Bahkan dituntut menunjukan integritas keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. (Deny Jebat).

READ  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation