close menu

Masuk


Tutup x

Kompolnas Lakukan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat di Polda Lampung

Komisioner-Kompolnas-Dede-Farhan-Aulawi-saat-menjadi-narasumber-pada-giat-klarifikasi-Kompolnas-di-Polda-Lampung

Penulis: |

RAGAM, (KP),- Merujuk pada UU Noomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pengawas fungsional Kepolisian. Dalam melaksanakan fungsinya, Kompolnas diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kompolnas. Pengaduan masyarakat selama ini banyak yang terkait dengan kinerja Kepolisian.

Komisioner-Kompolnas-Dede-Farhan-Aulawi-saat-memberi-penjelasan

Merujuk pada ketentuan tersebut, pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018 Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi dengan didampingi oleh pendamping Kombes. Pol. Joko Purwanto dan Syaifulah melaksanakan fungsi pengawasan dalam bentuk klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Pada kesempatan ini Dede Farhan bersedia menerima beberapa pertanyaan dari media tentang maksud dan tujuan kunjungannya ke Polda Lampung tersebut.
Dede menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan kerjanya ke Polda Lampung adalah dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. Proses klarifikasi dilaksanakan untuk mengetahui apakah pengaduan yang disampaikan ke Kompolnas itu benar atau tidak. Tanpa melakukan klarifikasi, Kompolnas tidak bisa mengetahui mana pengaduan yang benar dan mana pengaduan yang tidak benar. Jika ada pengaduan yang benar tentu akan ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut, misalnya wasriksus ataupun pemeriksaan lanjut oleh propam tergantung permasalahannya.
Pembukaan-giat-klarifikasi-Kompolnas-di-Polda Lampung

Jika pengaduan tersebut tidak benar, maka Kompolnas akan menyampaikan surat jawaban kepada pengadu dan menjelaskan hasil klarifikasinya. Intinya Kompolnas itu netral dan tidak berpihak pada siapapun. Mengawal proses yang ada di Kepolisian agar tetap sesuai perundang – undangan dan peraturan serta prosedur yang berlaku. Proses klarifikasi dumas di Polda Lampung dibuka oleh Wakapolda dengan didampingi Irwasda.
Kompolnas dan masyarakat itu keinginannya sama, yaitu ingin Polri bertindak secara professional dalam melaksanakan tugasnya, bisa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mampu memberi  pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang terbaik buat masyarakat, agar Polri semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat. Persoalan yang sering muncul banyak didominasi soal penegakan hukum. Kesulitan terbesar dalam proses penegakan hukum itu adalah soal pembuktian terhadap dugaan atau sangkaan atau tuduhan.
Susana-saat-berlangsungnya-acara-giat-klarifikasi-Kompolnas-di-Polda-Lampung

Proses penegakan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi dan tendensi, tapi harus merujuk pada fakta – fakta hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi lain yang dianggap mengetahui/terkait, dan bukti – bukti di lapangan. Keterangan yang satu akan dicocokan dengan keterangan lainnya serta bukti – bukti. Jika fakta – fakta hukumnya terpenuhi, tentu proses penyelidikan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Setelah berkas perkara penyidikan dianggap lengkap oleh Kepolisian, lalu disampaikan ke Kejaksaan untuk diperiksa. Jika berkas perkaranya dinilai lengkap oleh kejaksaan maka disebut P21 Tahap 1, lalu akan ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka atau biasa disebut P21 Tahap 2. Namun sebaliknya jika penyerahan berkas dinilai oleh Jaksa belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas perkaranya ke kepolisian atau disebut P19. Disamping pengembalian berkas, Jaksa-pun biasanya memberikan petunjuk Jaksa terkait hal – hal yang masih harus dilengkapi.
Hal-hal yang berkaitan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan inilah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga timbul dugaan kalau laporannya merasa tidak ditindaklanjuti dengan sungguh – sungguh. Akhirnya masyarakat banyak yang mengadu ke Kompolnas. Ujar Dede Farhan mengakhiri penjelasan.
Semoga apa yang dilakukan oleh Kompolnas ini bisa memberi nuansa penegakan hukum di kepolisian yang berkeadilan, transparan dan bebas nilai. Begitupun dengan harapan dari  visi dan misi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang promoter bisa tercapai. Kompolnas juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda, Wakapolda dan Irwasda Polda Lampung beserta seluruh jajarannya yang telah membantu kelancaran kegiatan. (Amran).

READ  Bupati Natuna Lantik 144 Pejabat Untuk Penyesuaian SOTK Baru