close menu

Masuk


Tutup x

Ini Keuntungan Beli Rumah Subsidi

Ini Keuntungan Beli Rumah Subsidi
Ilustrasi

Penulis: |

ONOKAE.COM — Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Namun, mahalnya harga rumah membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pemerintah akhirnya menawarkan solusi bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Ada beberapa program bantuan pembiayaan rumah yang ditawarkan pemerintah, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, tak semua masyarakat bisa menikmati program tersebut. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang menerima manfaat perumahan subsidi dari pemerintah. Misalnya masyarakat dengan gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.

READ  Tok! Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Minimal Rp11.500 per Kg

Adapun harga yang dipatok untuk rumah subsidi bervariasi, tapi tak lebih dari Rp200 juta. Harga tersebut dipatok pemerintah dan berbeda setiap wilayah. Saat ini ada banyak pilihan perumahan subsidi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagi Anda yang berniat membeli rumah subsidi, ketahui dulu kelebihannya seperti berikut ini.

1. Harga murah

Salah satu keuntungannya tentu saja harga. Pembangunan rumah subsidi dibantu pemerintah, oleh karena itu harga yang diberikan kepada masyarakat lebih terjangkau.

Dengan harga di bawah Rp200 juta, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

READ  Segini Harga Desain Interior Rumah Iko Uwais yang Dibuat Rudi, Jadi Sumber Masalah Dugaan Pemukulan

2. Uang muka rendah

Pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) biasanya menjadi kendala saat membeli rumah, namun khusus rumah subsidi DP yang diberikan sangat rendah. DP yang harus dibayarkan biasanya hanya 1 persen atau bahkan 0 persen.

3. Cicilan dan tenor

Cicilan yang diberikan juga biasanya ringan dengan suku bunga tetap 5 persen. Biasanya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan Rp800 ribu hingga Rp1 juta.  Selain itu, tenor cicilan panjang hingga 20 tahun. Bebas PPn dan premi asuransi.

4. Persyaratan mudah

Rumah subsidi bersifat eksklusif hanya bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4 juta per bulan. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya

5. Pengembang terpercaya

Perumahan subsidi merupakan program pemerintah, sehingga pemilihan pengembang dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah banyak menjalin kerjasama dengan pengembang yang memiliki track record baik dalam proses pengerjaannya.

READ  Awas! Dilarang Pakai Sandal Jepit Berkendara Sepeda Motor

6. Kualitas bangunan

Seperti keuntungan di atas, kualitas rumah subsidi memiliki standar tertentu yang dipatok oleh pemerintah.  Kementerian PUPR mengawasi pembangunan rumah subsidi yang dilakukan oleh pengembang.

Syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun hunian dari pemerintah ini adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berfungsi sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.

 


Sumber • Medcom