close menu

Masuk


Tutup x

Sejumlah Kementerian dan Lembaga Teken MoU SPPT-TI, Masyarakat Bisa Monitor Perkara Pidana

Sejumlah Kementerian dan Lembaga Teken MoU SPPT-TI, Masyarakat Bisa Monitor Perkara Pidana
Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022). - Foto: Kompas.com

Penulis: |

ONOKAE.COM — Sejumlah kementerian dan lembaga menandatangani memorandum of understandinf (MoU) mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, lewat SPPT-TI, masyarakat bisa mengikuti proses penanganan tindak pidana secara terintegrasi dan akuntabel.

“Penanganan sistem pidana itu betul-betul terintegrasi, transparan dan akuntabel sehingga setiap orang bisa melihat perkara itu sedang di mana, kapan masuk, dan penanganannya sampai apa,” kata Mahfud, Selasa.

READ  Cara Membuat Konten Press Release

Ia menjelaskan, SPPT-TI merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan informasi penanganan perkara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, peradilan, hingga lembaga pemasyarakatan atau rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.

“SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan, SPPT-TI akan dikembangkan dengan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan.

Kemudian, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung; dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

READ  Waspada Tindak Penipuan dan Hoaks Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK

“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata Mahfud.

Adapun kementerian/lembaga yang meneken nota kesepahaman ini adalah Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara.

 


Sumber • Kompas