close menu

Masuk


Tutup x

DPRD Oku Sidak Aktifitas Penambangan Batu Bara Lubuk Raja

Anggota-DPRD-Kabupaten-Oku-melakukan-inspeksi-mendadak-ke-lokasi-penambangan-batu-bara-PT.-Selo-Argodedali

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Penolakan Warga Desa Baturaden dan Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, Kabupatan Ogan Komering Ulu, terhadap rencana penambangan batubara di wilayah mereka, akhirnya tidak sia-sia. Sekarang ini sudah menemukan titik terang, karena telah mendapat respon positif dari Anggotan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tepatnya pada hari Senin, 24/9/2018, akhirnya Anggota DPRD Kabupaten Oku, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan batu bara PT. Selo Argodedali, tepatnya di Desa Baturaden dan Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja. Rombongan DPRD Kabupaten Oku, yang melakukan sidak merupakan tim terpadu terdiri dari Unsur Anggota DPRD Kabupaten Oku, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Oku.
Sidak Tim Terpadu di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Oku, Ferlan Yuliansyah Murod, di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Oku, antara lain, Ridar Hariyuwono, Yudi Purna Nugraha, Mirza Gumay, Sahril Elmi, Syaifudin AB, Yoni Risdiyanto. Tampak hadir juga beberapa pejabat Pemkab Oku, serta Camat Lubuk Raja.
Kepada wartawan, Ferlan menyebutkan, kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Oku, terkait dengan adanya aspirasi dari masyarakat di Batumarta (Lubuk Raja) yang menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah mereka. “ Ini tindak lanjut dari masukan yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan penambangan yang ada di Batumarta,” ujar Ferlan.
Menurut Ferlan, sidak ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi agar aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi beberapa hari yang lalu dapat tercapai. “ Tim terpadu turun untuk mendengar langsung bagaimana persoalan di lapangan. Selain itu, juga diharapkan persoalan yang ada, cepat dapat diselesaikan. Salah satunya melakukan koordinasi dengan masyaraat dan tokoh masyarakat. Sehingga persoalan bisa tuntas dan dicarikan solusi terbaik, dan tidak berlarut larut, ” terang Ferlan.
Pada kesempatan itu, Irsan Yuliadi Audi tokoh masyarakat Kecamatan Lubuk Raja yang turut hadir dalam Sidak menyampaikan ucapan terimakasih atas respon yang diberikan Anggota DPRD Kabupaten Oku, menyikapi aksi masyarakat Lubuk Raja ke  DPRD beberapa hari lalu. Irsan berharap aktifitas PT. Selo Argodedali segera  menghentikan aktifitasnya. “ Pada prinsipnya perusahaan harus menghentikan segala aktifitasnya, sebagaimana rekomendasi yang diberikan DPRD. Mari kita sama-sama menghargai tahapan yang sedang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Oku,” ujar Irsan.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang PT. Selo Argodedali, Dedi Herwan saat dijumpai dilokasi Sidak Tim Terpadu mengatakan bahwa perusahaan tersebut dalam operasional sudah ada izin dari Kementerian ESDM degan nomor 447.K/30/DJB/2017. Selain itu, sebut Dedi, juga ada surat Gubernur Sumsel Nomor 423/KPTS/BAN.LH/2010 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel. Isinya tentang kelayakan hidup pertambangan batubara perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Selo Argodedali di Kabupaten Oku Timur, dan Kabupaten Oku.
Bahkan untuk menggunakan akses jalan, pihaknya juga sudah dapat izin penggunaan jalan dari pihak Desa Batu Winangun. Surat pada 31 Agustus 2018 di tandatangani oleh Kades Batu Winangun Slamet Parida. Termasuk izin penggunaan jalan desa di Desa Baturaden yang ditandatangani Kades Baturaden Firdaus. “ Izin kita sudah lengkap, karena usaha pertambangan batubara ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya menerangkan. (Syahril).

READ  Satgas TMMD Pelopori Bersih-bersih Lingkungan