close menu

Masuk


Tutup x

Mapolsek Baturaja Barat Amankan Pelaku Pembacokan Setelah 8 Bulan Jadi Boron

Tersangka-Darmawan-alias-Wawan-23-warga-Desa-Banu-Ayu-Kampung-IV-Kecamatan-Lubuk-Batang-Kabupaten-Oku

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Jajaran Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (kabupaten Oku), wilayah Polda Sumsel. Melalui Polsek Baturaja Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan mengamankan tersangka Darmawan alias Wawan (23), warga Desa Banu Ayu, Kampung IV, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Oku.
Tersangka yang sempat buron selama 8 bulan lebih ini, di tangkap Kanitres beserta anggota di pimpin Kapolsek Baturaja Barat. Berdasarkan laporan Ahmad Dedi E (29), dengan laporan Polisi: Lp.B/01/I/2018/SEK BTA BRT, pada tanggal 3 Januari 2018. Karena telah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap Heriyanto (29) warga RT 4, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
Dikatakan Kapolres Kabupaten Oku, AKBP Dra NK Widayana Sulandari, melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Marwan, SH. Mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, saat korban menjemput calon istrinya sekaligus saksi yakni inisial EA, yang bekerja di toko baju dan mengantarkanya pulang ke Kampung Kabun Jati, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat.
Setibanya di rumah saksi, korban langsung pamit pulang karena bermaksud ingin mengedarkan undangan untuk acara pernikahanya yang akan dilaksanakan pada hari, Minggu tanggal 7 Januari 2018. Sekitar 100 meter dari rumah saksi, korban di cegat seorang laki-laki tidak di kenal dan langsung membacok korban dari depan kearah leher. Melihat hal itu, korban replek menunduk sehingga golok tersangka hanya mengenai dagu korban.
“ Tidak puas sampai di situ, tersangkapun kembali membacok leher korban dari belakang hingga korban terjatuh dari motornya dan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar TKP berdatangan menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapat perawatan. Sedangkan terlapor langsung melarikan diri. Dalam pelarianya terlapor membuang golok sebagai alat untuk menganiaya korban di pekarangan milik warga tidak jauh dari TKP,”ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan, sambung dia, saksi (calon istri korban) ada seorang laki-laki yang sehari sebelum kejadian mengingatkannya agar membatalkan pernikahanya dengan korban, dan meminta saksi untuk menikah denganya. Ternyata laki-laki tersebut diketahui adalah tersangka yang mengancam akan membatalkan rencana pernikahan saksi dengan korban melalui cara apapun lalu ancaman tersebut terbukti. Malam itu terjadi penganiayaan terhadap korban di TKP, Jalan Setapak di Kampung Kebun Jati Kelurahan, Saung Naga, Baturaja Barat,”papar Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, selama pelariannya tersangka akhirnya berhasil di tangkap pada, Kamis 20 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib. Setelah sebelumnya Unit Intelkam Polsek Baturaja Barat menerima informasi dari jaringan bahwa pelaku terlihat sedang beraktivitas di sebuah gudang di Jalan Lintas Sumatera depan Islamic Center Baturaja. “ Selanjutnya Unit Intelkam Polseķ meneruskan informasi tersebut ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat, dan langsung dilakukan penangkapan di pimpin Kanitres Baturaja Barat Ipda G. Suhaimi tanpa perlawanan di bawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.
Setelah mengamankan tersangka, pihak Kepolisian kini mengambil tindakan, dengan memeriksa saksi, memeriksa terlapor, melengkapi Mindik Sidik sesuai prosedur, tindak lanjut koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengamankan barang bukti, 1 (satu) bilah parang bergagang plastik hitam panjang sekitar 60 cm. Visum Et Revertum korban, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam No.Pol.BG 3896 FN milik korban, 1 (satu) helai kaos merah berlumuran darah dan 1 (satu) helai celana jeans warna hitam yang saat kejadian di pakai korban. (Syahril).

READ  Satreskrim Polres Oku Tangkap Dua Pelaku Curanmor