Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Polisi Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu (Polres OKU), melalui Polisi Sektor (Polsek) Sosoh Buaya Rayap. Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, dengan tersangka Agustion (16), warga Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR), Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
Dimana sebelumnya, pemuda yang masih dibawah umur ini ditangkap Polisi berdasarkan laporan dengan Nomor: LP-B/05/VIII/2018/SEK.SBR, pada, Selasa tanggal 21 Agustus tahun 2018. Karena telah melakukan aksi penusukan terhadap Idar Sumarlin (37), berprofesi sebagai petani yang tinggal satu Desa dengan pelaku. Tewas akibat kehabisan dara dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, karena tusukan pisau pelaku sehingga menyebabkan korban meninggal di tempat.
Menurut informasi yang dihimpun. Kronologis kejadian berawal, pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018, sekira jam 19.00 Wib, TKP di kebun karet Desa Lubuk Leban. Yang mana sebelumnya terjadi pertengkaran terlebih dahulu antara tersangka Agustion dengan anak korban bernama Deo. Kemudian anak korban mengadukan hal tersebut kepada orang tua nya, Idar Sumarlin, selanjutnya setelah mendapat aduan dari anaknya, korban langsung bergegas mencari pelaku, setelah ketemu korbanpun memarahi pelaku.
Tidak terima terangka diperlakuan korban seenaknya saja, lalu tersangka yang tiada lain adalah pelaku, mencabut pisau miliknya, dan langsung menusukkan ketubuh korban sebanyak satu kali. Setelah menusuk korban dengan pisau dan sipelaku langsung melarikan diri ke Desa Penyadingan, yang satu Kecamatan dengan Desanya.
Begitu sesampainya di Desa Penyadingan, tersangka meminta bantuan kepada Kades untuk diamankan.Tidak lama kemudian dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku segerah Kapolsek beserta anggota SBR menjemput tersangka untuk diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini pihak Kepolisian telah mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, menerima laporan Polisi, mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB), beserta tindak lanjut, melengkapi berkas perkara dan Kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (Syahril).