Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Setelah sempat menginformasikan atas penangkapan beberapa pelaku kasus Curat dan Curas di wilayah hukum Polres Kabupaten Oku. Kini belum kelang sepekan, jajaran Satuan Resmob Kriminal (Satreskrim) Polres Oku, wilayah Polda Sumsel, kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan menangkap Sulis A (44) dan Ari Pranata P (23).
Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Rukam RT. 001 RW. 001, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Lampung Utara. Diamankan Resmob Polres Oku atas kasus pencurian motor (Curanmor), berdasarkan laporan korban Meilind, S (25), alamat Jalan Iman Bonjol Panca Karya, Desa Air Paoh, Baturaja Timur. Dengan bukti laporan Polisi: LP B\164/VIII/2018.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Oku, AKP Dra NK Widayana Sulandari, melalui Kasatreskrim Polres Kabupaten Oku, AKP Alex Andriyan S.Kom. Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018, sekira pukul 02.00 Wib. Dimana pelaku saat menjalankan aksinya memasuki kepekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.
“ Setelah melompati pagar, pelaku mencongkel jendela terlebih dahulu lalu masuk kedalam rumah dan membuka pintu rumah. Kemudian kedua pelaku mengambil 2 buah Hp beserta 2 Unit sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu pada saat pemilik rumah sedang tidur didalam kamar. Korban baru menyadari setelah terbangun pukul 05.00 Wib, jika kedua motor beserta Hp miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Mapolres OKU,” ungkap Kasat, Sabtu (15/9/18).
“ Setelah menerima laporan dan bukti LP, tim Buser Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Karbianto langsung melakukan Lidik, yang mana berhasil mendapatkan bahan keterangan bahwa pada hari, Jumat tanggal 14 September 2018, sekira pukul 22.00 Wib diketahui jika kedua tersangka berada disebuah kos’an yang hanya berjarak sekitar 1 Km, dari TKP (rumah korban), tepatnya depan SMA Tri Sakti Baturaja. Lalu tanpa membuang waktu kedua pelaku langsung kita amankan,” papar Kasat.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku di Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, STNK, BPKB, sepeda motor yang dicuri, baju hasil penjualan motor curian dan Hp merk xiomi milik korban,” Selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKP Alex Andriyan, Kasatreskrim Polres OKU. (Syahril).