Penulis: admin |
WAY KANAN (KP),- Sebanyak empat terpidana kasus korupsi di Kabupaten Way Kanan, di pecat secara tidak hormat. Satu masih menunggu proses pemberhentian secara tidak hormat. Pernyataan ini disampaikan oleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan, Paryanto, kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).
Paryanto, mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang melakukan tindak pidana korupsi akan di berhentikan secara tidak hormat, meskipun vonis hukumannya hanya satu bulan. Sampai saat ini, tercacat ada sekitar lima orang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Empat diantaranya, ada yang masih di hukum, dan sudah bebas. Baru-baru ini terdapat satu orang yang berkasnya sudah di naikkan ke Bupati untuk proses pemberhentian secara tidak hormat.
” Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak berani main-main dengan permasalahan ini. Karena dapat kita tidak ingin dicap melindungi terpidana korupsi karena itu salah dan melanggar peraturan yang berlaku,” terangnya.
Menurutnya, dengan diberhentikan secara tidak hormat, secara otomatis ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut tidak menerima gaji lagi begitupun uang pensiunan. ” Jangankan uang gaji, uang pensiunanpun tidak kita bayarkan, dan diputus semuanya terkait dengan pemberian dari pemerintah karena sudah di pecat secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terang Paryanto. (Syahril).