Penulis: admin |
BINTAN, (KP),- Bupati Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, H. Apri Sujadi, S.Sos memastikan bahwa akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut. Namun dikatakannya juga bahwa saat ini pihaknya tidak ingin gegabah akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“ Kita akan jalankan aturan itu, karena ini menyangkut nama baik ASN, dan juga berdampak terhadap keluarga mereka, ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu. ” ujar Apri, saat di hubungi, Selasa (18/9/2018).
Terkait langkah-langkah yang harus dilakukan, Apri memastikan akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, guna membicarakan hal tersebut. Dalam hal ini, Apri juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan, senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, surat edaran Mendagri ini bersifat perintah, maka harus tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.
“ ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu. Agar dengan adanya aturan tersebut, jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas. Semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa, dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan. Kasus korupsi salah satunya, saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi, jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu, ” tambah Irma. (Ambox/Media Centre Bintan).