Penulis: admin |
KEPRI (KP),- Kantor Bahasa Provinsi Kepri, menggelar Penyuluhan penggunaan Bahasa Indonesia, pada badan publik di lingkungan Pemko Tanjungpinang, 18-20 Juni 2019, di Hotel Comforta Tanjungpinang.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Tanjungpinang ini diikuti 65 peserta yang dibagi dua kelas, terdiri dari 30 peserta dari kepala sekolah, guru, dan 35 peserta dari SKPD Pemko Tanjungpinang.
Pembicara atau narasumber menghadirkan empat orang, yakni Zuryetti Muzar, Kepala Kantor bahasa Kepulauan Riau, Dr Maryanto, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan serta dua dari akademisi, yakni Legi Elfita, M.Pd. dan Ahada Wahyusari, S.Pd. M.Pd.
Kepala Kantor bahasa Kepulauan Riau, Zuryetti Muzar, mengatakan penyuluhan penggunaan bahasa Indonesia bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai salah satu program kerja kami tahun ini merupakan kegiatan yang rencananya juga akan dilaksanakan di kota Batam dan kabupaten Lingga yang melibatkan unsur SKPD dan satuan kerja pemerintah dan aparat lainnya.
”Kegiatan ini mendukung program utama badan pengembangan bahasa dan pembukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Eselon 1 kantor bahasa Kepulauan Riau,”terangnya.
Tujuannya, lanjut Zuryetti Muzar, diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam penyusunan naskah dinas karena banyak dokumen resmi lembaga pemerintahan daerah ataupun pemerintahan desa yang masih menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia baik dalam ejaan kalimat maupun paragraph.
Juga sebagai upaya meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kualitas penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar para konseptor surat instansi pemerintah sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di masing-masing tempat serta dapat menjadi contoh dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi masyarakat.
”Tujuan lainnya memantau dan mengendalikan penggunaan bahasa pada instansi pemerintah agar mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,”katanya.
Zuryetti Muzar menerangkan bahwa UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia tugas badan pengembangan dan pembinaan bahasa Kemendikbud yang pada akhir tahun 2018 berganti nama menjadi badan pengembangan bahasa dan pembukuan adalah menjaga merawat dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia.
Sesuai amanat undang-undang itu, kata Zuryetti Muzar bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik dan fasilitas pelayanan umum. Untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik badan bahasa Kemendikbud aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah melalui kantor / balai bahasa. Untuk Kepulauan Riau dilakukan oleh kantor bahasa Kepulauan Riau.
”Kegiatan penyuluhan untuk badan publik khususnya SKPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang merupakan pelaksanaan untuk kedua kali sebelumnya pada tahun 2017 sudah pernah dilakukan,”kata Zuryetti Muzar.
Hasilnya, lanjut Zuryetti Muzar banyak sekali perubahan dan perbaikan dalam penggunaan kaidah bahasa Indonesia dalam menulis surat dinas. Namun seiring perubahan pejabat atau staf yang menangani persuratan kegiatan penyuluhan ini tetap dipandang perlu untuk dilaksanakan meskipun ada yang mungkin masih bertahan di posisinya atau ada yang masih terlihat dibuat dengan persuratan, dan kamu yakin dengan narasumber yang berbeda dengan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas dapat menambah keterampilan dan pengetahuan untuk menyusun surat dinas dengan bahasa yang baik dan benar. “Ilmu itu perlu terus diasah agar tidak lekang dimakan waktu,” ucapnya.
Kegiatan ini tambahnya dilaksanakan setelah sebelumnya kami melakukan kajian mengenai penggunaan bahasa Indonesia di media dalam dan luar ruang baik di instansi pemerintah maupun swasta di Kota Tanjungpinang dan kota Batam. Berdasarkan kajian kebahasaan terhadap dokumen dan publikasi resmi pada dua lokasi tersebut menunjukkan hasil penggunaan bahasa Indonesia dalam naskah dan publikasi resmi instansi pemerintahan dan lembaga swasta ditinjau dari aspek ejaan, diksi, kalimat dan paragraf kurang terkendali.
Menurut Zuryetti Muzar, selain untuk memantau dan mengendalikan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar kegiatan ini untuk memberdayakan seluruh instansi pemerintah untuk ikut serta mengembangkan dan membina bahasa Indonesia secara terus-menerus dalam kehidupan lembaganya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KP/Waktar).
Pewarta : Aman