Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Maraknya pungutan liar (pungli) sertifikat Prona di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), membuat Herwandi S.Kom, angkat bicara. Lelaki yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (Balak) tersebut memastikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Tulang Bawang.
“Lembaga kami sangat prihatin atas dugaan pungli Prona ini, seharusnya program nasional ini membantu masyarakat yang ekonominya lemah agar bisa memiliki sertifikat. Tetapi oleh oknum aparatur kampung malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” ujar Herwandi melalui telepon seluler, Minggu (23/06/2019).
Kami kata Herwandi, akan berkoordinasi dengan aparat terkait seperti BPN dan Kepolisian, setelah tim investigasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti. Untuk itu kami menghimbau agar warga yang merasa dirugikan dapat berkerjasama dengan tim kami, dan kasus ini akan kami bawa sampai tingkat pusat. “Kasihan warga tak mampu yang ingin mempuyai bukti kepemilikan tanah secara sah,” tutur Herwandi memastikan bahwa tim yang mereka bentuk kemarin sudah berangkat menuju Tuba.
Sebelumnya koranperbatasan.com telah menerbitkan pemberitaan dugaan pungli pembuatan sertifiat Prona di Kecamatan Dente Teladan, salah satunya Kampung Dente Makmur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang pada akhirnya mendapat perhatian khusus dari BPN Tuba. Saat itu, BPN mewarning aparatur kampung untuk siap menerima konsekuensi hukum, jika terbukti melampaui ketentuan yang berlaku.
“Karena itu keputusan kampung, kami tidak ikut andil dan bila terbukti melebihi peraturan yang berlaku maka resikonya tanggung jawab kampung setempat,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha, BPN Tuba, Herwandi, S,ST, saat ditanya terkait adanya dugaan pungli sertifikat Prona di Kampung Dente Makmur, Senin (17/6).
Diberitakan sebelumnya, diduga oknum aparatur kampung di Kecamatan Dente Teladan yakni Kampung Dente Makmur Kabupaten Tulang Bawang, melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Prona sebesar Rp 600 ribu untuk satu buku sertifikat Rp 300 ribu untuk pembuatan surat sporadic. Untuk mendapatkan satu buku sertifikat warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 900 ribu, seperti yang diungkapkan oleh beberapa warga kepada wartawan koran ini, Selasa (11/6).
Saat itu, H, S dan N, mengatakan bahwa “apabila kami tidak melunasi biaya yang diminta oleh oknum tersebut, maka sertifikat tidak akan diberikan. Mirisnya lagi mereka berkali-kali mendatangi rumah warga meminta agar melunasi pungutan itu, jelas kami sangat keberatan dengan jumlah pungutan sebesar itu,” ungkap warga RT 02 Kampung Dente Makmur.
Saat dikonfirmasi wartawan, panitia pengelolah sertifikat Prona Kampung Dente Makmur, Suwite mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh mantan Kepala Kampung Trimo untuk menjadi ketua panitia pengelola pembuatan sertifikat, dengan pungutan sebesar Rp 900 ribu/sertifikat. Sementara tahun 2019 ini Kampung Dente Makmur mendapatkan jatah 316 sertifikat Prona.
Saat ini Kepala Kampung Dente Makmur dipimpin oleh Seketaris Kecamatan (Sekcam) sabagai Pelaksana jabatan (Pj) Rumiati, SE,MM yang berhasil diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya akan mengkroscek aparatur kampung terlebih dahulu yang diduga terlibat melakukan pungutan liar tersebut. Sementara warga berharap permasalahan ini segera diungkap, karena penarikan pungutan yang dilakukan terkesan memberatkan warga yang rata-rata berekonomi lemah, selain itu pungutan ini sudah menjadi ajang bisnis para oknum tersebut. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara