Penulis: admin |
TANJUNGPINANG (KP),- Bupati Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si dan Maryamah Kasubbid Dinas BPKPAD Natuna, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 10 Juli 2019 di periksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejari Natuna tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Sei Timun Senggarang, hingga saat ini.
Bupati Natuna dan Maryamah di perikasa oleh penyidik terkait dugaan korupsi perjalanan dinas honorer fiktif yang terjadi di tubuh Sekretariat Daerah Bagian Umum Pemkab Natuna. Jaksa menduga perjalanan dinas tersebut fiktif.
Dalam kasus ini kerugian negera diperkirakan hingga ratusan juta rupiah. Sejalan dengan itu, Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Suhardi dan seorang pegawai honorer bernama Helina yang bekerja sebagai staf di Bidang Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Disaat Tim Penyidik Tipidsus Kejari Natuna meminta keterangan dengan Bupati Natuna dan Maryamah di Kantor Kejati Kepri, tim lain diketahui bergerak menggeledah rumah milik Maryamah yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah Kilometer 9 Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Penggeledahan rumah dalam waktu bersamaan itu, dilakukan guna mengumpul data-data yang dianggap perlu. Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kejari Natuna, Juli Isnur Boy, SH, MH. “Pengambilan data tadi” tulis Kejari menjawab konfirmasi salah satu wartawan melalui pesan WhatsApp telepon genggam milik pribadinya, Rabu (10/07).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Natuna juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Maryamah. Hal ini disampaikan oleh Kejari Natuna, Juli Isnur Boy, saat diminta keterangan di Kejati Kepri. “Saksi yang di periksa 20 orang termasuk saksi ahli 2 orang,” terang Juli Isnur Boy.
Kata Kejari, pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini terkait penggunaan anggaran pada tahun 2017 hingga tahun 2019. Untuk sementara waktu dari hasil pemerikasaan Kejari Natuna belum menetapkan tersangka. “Yang di usut dari tahun anggaran 2017 hingga sekarang 2019. Proses hukum sudah naik tahap penyidikan umum (dikmum). Belum ada penetapan nama tersangka,” terang Juli Isnur Boy.
Pantauan di lapangan, sebuah rumah yang terletak di Blok E Taman Harapan Indah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri bewarna cream dua lantai dengan pagar setinggi 1,5 meter yang terpasang disekelilingnya memang tergolong mewah.
Pemiliknya Maryamah hingga jarum arloji menunjukan pukul 14.16 WIB masih belum kembali dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus di Kantor Kejati Kepri, Sei Timun Senggarang.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si dan Maryamah Kasubbid Dinas BPKPAD Natuna kabarnya masih sedang di periksa oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejari Natuna. (KP).
Laporan : Amran
Kontributor : radarkepri.com