Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Polsek Menggala berhasil menangkap RP (17), yang merupakan satu dari dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) uang tunai belasan juta.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (10/07/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah pamannya yang berada di Kampung Baru, Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung.
“RP yang berprofesi buruh, merupakan warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Iptu Zulkifli, Jumat (12/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mulna Deki (31), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Baru, Gang Rais 2, Keluruhan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 546 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 10 Juli 2019, kerugian uang tunai sebanyak Rp 11 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RP bersama dengan rekannya I yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (10/07/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di dalam rumah korban yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban berkerja.
Korban bersama dengan istrinya berangkat dari rumah untuk bekerja sekira pukul 08.00 WIB, sekira pukul 14.30 WIB, korban pulang mengantarkan pipa untuk memperbaiki pompa air yang rusak. Saat tiba di rumah alangkah terkejutnya korban melihat pintu lemari kaca di dalam kamarnya terbuka dan pecah serta uang tunai sebanyak Rp 11 juta yang disimpan di lemari tersebut telah hilang.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek sekira pukul 15.30 WIB, mendapatkan laporan tersebut petugas kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil olah TKP serta kejelian petugas di lapangan, sekira pukul 20.00 WIB akhirnya salah satu pelaku RP berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah pamannya yang mana posisi rumah tersebut berada tepat di belakang rumah korban,” terang Iptu Zulkifli.
Sedangkan pelaku I yang mengetahui kedatangan petugas kami langsung kabur melarikan diri. Dari tangan pelaku RP berhasil disita uang tunai sebanyak Rp. 2 Juta yang telah pelaku masukkan di dalam kaleng biskuit warna merah merk Roma dan disimpan di dalam semak-semak perkebunan serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna pink hitam tanpa plat nomor.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang