Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Aksi ketiga orang ABG (Anak Baru Gede) berinisial AL (15), AR (14) dan AP (15) tergolong nekat, mereka melakukan pencurian tembaga kabel instalasi listrik milik perusahaan pada siang hari.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku di tangkap hari Minggu (14/07/2019), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang mengupas kabel tembaga di TKP (tempat kejadian perkara), belakang Gedung Main Office PT. CPB (Central Pertiwi Bahari), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.
“AL dan AR yang berstatus pengangguran, merupakan warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, sedangkan AP yang juga berstatus pengangguran, merupakan warga Dusun Basung, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (15/07/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Kartono (40), berprofesi security PT. CPB, warga Kampung Pendowo Asri. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 85 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 14 Juli 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, mulanya diketahui oleh pelapor bersama-sama dengan rekannya hari Kamis (11/07/2019) siang ketika sedang melakukan patroli di seputaran Gedung Main Office PT.CPB. Saat itu pelapor melihat jendela gedung dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan di dalam gedung, alat serta kabel tembaga instalasi listrik telah berserakan dan dipastikan bahwa barang-barang tersebut telah di curi.
Hari Minggu (14/07/2019), sekira pukul 12.00 WIB, pelapor berusaha mencari tahu siapa pelaku pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempatnya bekerja. Ketika pelapor sampai di TKP belakang Gedung Main Office PT. CPB, pelapor melihat ada tiga orang pelaku yang mencurigakan.
“Pelapor langsung menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas sambil terus mengawasi situasi, sekira pukul 17.00 WIB, petugas kami tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang asyik mengupas kabel tembaga instalasi listrik,” ungkap AKP Rohmadi.
Dari tangan para pelaku ini, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) kabel tembaga instalasi listrik sebanyak 30 Kg yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta. Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang