Penulis: admin |
BANDAR LAMPUNG (KP),- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Melanjutkan berita sebelumnya yang berjudul “Ketua LSM GMBI Amroni Abd, Angkat Bicara Soal Kinerja Dinsos Tanggamus”, yang ditulis oleh Tim AJOI Tanggamus dalam isi berita tersebut, persoalan kurang maksimalnya pengawasan dari pendamping PKH hampir dijumpai di setiap Kecamatan Kabupaten Tanggamus dan kurang tepat sasaran penerima manfaat program keluarga harapan.
“Sudah seharusnya kita sama-sama terbuka demi Tanggamus kondusif dan jangan ada dusta diantara kita. Kepada Dinas Sosial Tanggamus, Korwil PKH, Korkab PKH, Pendamping PKH yang ada di Tanggamus, harusnya dapat tunjukan kerja sosialnya sesuai hati nurani,” ungkap Amroni kepada Tim AJOI Tanggamus.
Menanggapi pemberiataan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Sumarju Saeni, M.Sc menjelaskan, PKH sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Menurut Sumarju Saeni, melalui PKH keluarga miskin di dorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan, bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.
“Terkait peran tugas pendamping sosial adalah memfasilitasi akses kepada sistem layanan (pendidikan, kesehatan, perumahan, permodalan dan layanan sosial lainnya; meningkatkan kapasitas KPM terkiat dengan perubahan perilaku, pola pikir dan komitmen; melakukan mediasi, faslitasi dan advokasi untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar,” terang Sumarju Saeni kepada Tim Konsorsium Multimedia saat dijumpai diruangannya, Jum’at 19 Juli 2019.
Sebagaimana diketahui para pendamping dan penerima PKH, bahwa pendamping tidak berhak memegang KKS. “Jika ada yang seperti itu segera laporkan, apalagi ikut mencairkan, itu sudah melanggar Pasal 43, yang mana dapat ditindakpidanakan selama 3 tahun,” tegas Sumarju yang pernah menjabat Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini.
Lebih jauh lagi diterangkannya mengapa dalam pencairan mekanismenya melalui Bank?, karena itu salah satu cara Pemerintah Pusat mengedukasi agar masyarakat tidak lagi gagal teknologi menggunakan kartu berupa ATM. (KP/Tim).
Pewarta : Arzal