Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Berkenaan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 mengalami kendala, gangguan secara sistem, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Tulang Bawang, Nanan Wisnaga S.Sos, MM mendampingi Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM memberikan penjelasan.
Dia menerangkan, bahwa tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulang Bawang telah dilaksanakan sejak awal tahun. Salah satu tolak ukurnya pada bulan Januari 2019, capaian penayangan Rencana Umum Program (RUP) Kabupaten Tulang Bawang telah mencapai 88,7 persen.
Namun pada tahap awal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proses tender, Kabupaten Tulang Bawang sudah mengalami kendala eksternal, sehingga untuk menindaklanjuti hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinasi awal dengan LKPP pusat Jakarta dilakukan pada tanggal 30 April 2019 dan dengan KPK pada tanggal 17 Mei 2019. Atas saran keduanya, guna menghindari gangguan eksternal proses tender Kabupaten Tulang Bawang dialihkan (agency), dari LPSE Kabupaten Tulang Bawang ke LPSE Provinsi Lampung.
Namun proses tender Kabupaten Tulang Bawang di LPSE Lampung, tetap terkendala oleh gangguan eksternal, meskipun tahapannya sudah mengikuti saran LKPP dan KPK yang tetap berpedoman pada Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemkab Tulang Bawang sangat serius bekerja, mohon dukungan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : Kominfo Tulang Bawang