Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus dalami dugaan pemotongan honor dan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah sebelumnya seluruh Ketua KPPS dari Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo dimintai keterangan, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan pemanggilan seluruh Sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung, Rabu, 31 Juli 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus, David P. Duarsa melalui Kasi Intel, Ridho Rama menyampaikan, pada pemanggilan yang dilakukan hari ini hadir 16 orang Sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat. 16 orang tersebut telah dimintai keterangan hasilnya dari keterangan itu, diduga telah terjadi pemotongan dana, yang mana pemotongan tersebut terjadi pada saat distribusi dana dari PPK ke PPS.
“Bahkan mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau dibuat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp 2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp 1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp 1,6 ,” tutur Ridho Rama.
Tindak lanjut dari keterangan yang diperoleh dari PPS tersebut, menurutnya akan di kroscek kebenarannya ke struktur yang ada diatasnya yakni PPK. Diagendakan pemanggilan selanjutnya akan dilakukan terhadap Ketua PPK berserta Sekretaris PPK yang dijadwalkan pada minggu depan.
“Untuk PPS mungkin kita cukupkan sampai besok, lalu akan kita lanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS, jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian,” ujarnya.
Ridho menerangkan, pemanggilan bagi Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Hal itu lantaran jika semua KPPS dipanggil tentu akan memakan waktu yang sangat lama, namun jika memang diperlukan dalam penyelidikan tidak menutup kemungkinan masing-masing KPPS akan dipanggil, tetapi secara keseluruhan pihaknya telah memanggil seluruh KPPS dan Sekretaris PPS dari Kecamatan Wonosobo dan Kotaagung.
“Akan tetapi kita tetap lihat, apakah trend pemotongnya sama, jika trendnya sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK,” jelasnya.
Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1×30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,” tandasnya. (KP/Tim).
Pewarta : Arzal