Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna membahas tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Kamis, 01 Agustus 2019 siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Hadi Chandra, dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan perbankan, pimpinan Ormas dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat hampir 91,87 persen dan 3,99 persen dari dana transfer Pemerintah Provinsi, serta 4,14 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,21 triliun.
Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 antara lain, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp 50,45 milyar dana perimbangan dianggarkan Rp 1 triliun dengan rincian sebesar Rp 57,76 milyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dianggarkan sebesar Rp 411,09 milyar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar Rp 167,66 milyar.
Lain-lain pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp 165,41 milyar, yang bersumber dari hibah dana Bos sebesar Rp 11,25 milyar, Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp 48,56 milyar, Dana Desa sebesar Rp 69,99 milyar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 35,60 milyar.
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1,35 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi dana desa sebesar 10 persen.
Sedangkan belanja langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk belanja wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain untuk fungsi pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan infrastruktur 25 persen. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, melainkan Menteri Keuangan penundaan dana atau pemotongan penyaluran dana transfer umum. (KP).
Kontributor : Humas Natuna