Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Setelah beberapa OPD Pemkab Tanggamus melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kali ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus melakukan penandatanganan MoU denga Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Savana Kota Agung Timur, Selasa, 13 Agustus 2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Jonsen Vanisa, Inspektur, Fathurrahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tanggamus Mulkifli Novem, Kabag Hukum Setdakab serta pejabat dilingkungan Kejari dan Pemkab Tanggamus.
Dalam laporannya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mulkifli Novem mengatakan dalam kesepakatan bersama itu atas nama Dinas Tenaga Kerja mengharapkan pendampingan dan pengawalan program-program yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, agar mencapai hasil yang maksimal dan sesuai aturan.
Sementara Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Jonsen Vanisa mewakil Bupati Hj. Dewi Handajani, mengatakan atas nama Pimpinan Daerah menyambut baik dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah melakukan kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum terhadap pengelolaan keuangan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Jonsen.
Jonsen melanjutkan, penandatanganan MoU didasari atas situasi dan kondisi saat ini yang mengarah pada perbedaan pandangan dan kepentingan yang sangat rawan gesekan sosial yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Dengan kerjasama ini Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan dengan kerjasama ini kedepan tidak ada lagi keragu-raguan dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan,” imbuhnya.
Sementara Kajari Tanggamus, David P Duarsa menyebutkan dalam hal pembangunan dan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, tentunya Dinas Tenaga Kerja merupakan salah satu pembantu bupati dalam rangka pengurusan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kajari menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan RI sebagai salah satu aparatur penegak hukum satu-satunya dalam penuntut umum, dalam semua tindak pidana dimana Jaksa diberikan kewenangan berdasarkan Undang Undang baik secara preventif, represif ataupun penindakan.
Selain itu, saat ini reformasi birokrasi ditubuh Kejaksaan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan terutama pada hal yang menyangkut aspek kelembagaan ataupun organisasi ketata-laksanaan sumberdaya manusia dan aparatur.
“Maka dari itu inilah salah satu alasan untuk mengambil kebijakan yang mendasar dan komprehensif dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dimana Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat menjadi mitra yang dapat membantu Dinas Tenaga Kerja Tanggamus dalam rangka mempercepat pembangunan penurunan pengangguran di Kabupaten Tanggamus.
“Saya berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan dalam rangka penyelesaian hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara nantinya dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan maksud dan tujuan serta tercipta harmonisasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,” pungkasnya. (KP).
Pewarta : Arzal