Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP), – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkotika Golongan I. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan tindakan tersebut dilakukan pada hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 13.00 WIB, dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Disana petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahguna Narkotika berinisial DS (18), berprofesi wiraswasta, yang sekaligus merupakan pemilik rumah,” ujar Iptu Boby, Kamis (15/08/2019). Selain itu, juga turut diamankan barang bukti berupa tabung kaca pyrex, dua buah plastik klip kecil kosong, empat buah pipet, pipet yang ujungnya runcing (sekop), jarum, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, bong yang terbuat dari minuman gelas merk grand, kantong kain berwarna abu-abu, plastik putih berlogo Indomaret dan satu unit HP Nokia warna putih.
Sebelumnya, petugas memang telah mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering ada pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil ditangkap seorang pelaku beserta barang bukti.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang