close menu

Masuk


Tutup x

Simpan Narkotika di Belakang Rumah Orang Tuanya, Warga Panaragan Jaya Utama Ditangkap Polsek Tumijajar

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Polsek Tumijajar berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya. Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019) sekira pukul 16.30 WIB, di rumah orang tuanya yang berada di Tiyuh (Kampung) Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial DS (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Dulhapid, Minggu (18/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan.

Disana petugas berhasil menangkap seorang laki-laki serta turut menyita barang bukti berupa klip kecil yang berisi sabu, bong (alat hisap) yang terbuat dari plastic bekas air mineral, dua buah pipet yang masih terdapat pada bong, puluhan plastik klip kecil sisa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Menara, beberapa plastik klip kecil yang masih baru dan belum terpakai yang juga berada di dalam kotak rokok Menara tersebut, lima buah korek api gas, tiga unit HP, dompet beserta uang tunai sebanyak Rp 1 juta.

“Barang bukti berupa sabu, bong dan plastik klip yang berada di dalam kotak rokok Menara tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku di halaman belakang rumah orang tuanya,” ungkap AKP Dulhapid.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KP).

READ  Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Bupati Serahkan 124 SK dan Tanam Bibit Pohon

Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang