Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP), – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya. Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas dari pelaku tersebut yaitu berinisial LH (27), berprofesi tani, warga Tiyuh (kampung) Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (19/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas dengan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisikan sabu, alat hisap sabu, pipet dan pyrex. “Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diakui merupakan miliknya yang baru saja dibeli dan belum sempat dipakai,” ungkap Kompol Zulfikar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang