close menu

Masuk


Tutup x

Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Sita 31 Bungkus Sabu

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Polsek Dente Teladas berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya. Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas dari pelaku tersebut yaitu berinisial IP alias BE (28), wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Kamis (22/08/2019). Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggeledahan. Pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 30 bungkus kecil paket sabu dan timbangan digital, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku akhirnya mengatakan bahwa sabu tersebut didapatnya dari pelaku berinisial A.

Petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A, ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di rumah pelaku A ini, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil paket sabu, dua buah bong (alat hisap sabu) dan timbangan digital.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara ini berupa 31 bungkus kecil paket sabu, dua buah timbangan digital, dua buah bong, korek api gas dan HP merk Nokia 105 warna hitam,” ungkap AKP Rohmadi.

Pelaku saat ini masih melalui pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 13 miliar. (KP).

READ  Amanah Baru Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Gunung Sugih Siap Berikan Kontribusi Positif

Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang