close menu

Masuk


Tutup x

Duel Maut Bersaudara Tewaskan Pamannya di Tempat Kejadian Perkara

Penulis: |

BATUTAJA (KP),- Polres Ogan Komering Ulu, (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengamankan MS (27), warga Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU lantaran telah menghilangkan nyawa AF bin MH (33), warga Desa yang sama yakni paman dari pelaku sendiri.

Peristiwa berdarah antara keponakan dan paman ini berawal pada saat malam pesta orgen tunggal disebuah acara hajatan di Desa Negeri Sindang, tanggal 19 Agustus 2019. Disana sempat terjadi persilisihan antara pelaku MS dengan pamannya AF, lantaran korban meminta uang dengan paksa kepada adik pelaku bernama FH untuk membeli minuman, namun tidak digubris oleh adik pelaku.

“Karena merasa masih ada hubungan saudara, pelaku yang melihat kejadian itu melerai keduanya. Namun AF malah merasa tersinggung dan sempat terjadi cekcok mulut dengan pelaku. Kemudian berhasil dilerai dan didamaikan oleh warga yang berada di lokasi hajatan,” terang Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari didampingi Kasubag Humas Polres OKU, Kompol Rahmad Haji dan Kasatreskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan, saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin 10 Sepetember 2019.

Disampaikan Kapolres, usai cekcok di lokasi orgen tunggal pelaku yang hendak pulang ke rumahnya diperjalanan dicegat oleh korban AF bin MH. Kemudian sempat kembali terjadi cekcok dan perkelahian. Korban yang membawa senjata tajam jenis pisau menusuk pelaku tepat pada bagian perut. Namun pelaku yang masih dalam keadaan sadar mencabut pisau milik korban yang masih menancap di perutnya, lalu membalas dengan menusuk dada korban sebanyak 2 kali, sehingga menyebabkan korban tewas ditempat kejadian.

“Ketika melihat korban sudah tergeletak, pelaku yang juga mengalami luka tusukan pada perut dengan usus yang terburai sempat berjalan sekitar 20 meter dari TKP. Lalu roboh dan berhasil ditolong oleh warga sekitar yang langsung membawa pelaku ke rumah sakit. Beruntung pelaku bisa diselamatkan setelah sempat dirawat selama 2 minggu di rumah sakit, sementara pamanya meninggal di lokasi kejadian,” terang Kapolres.

READ  Masyarakat Ramai : "Pindahkan Ibu Kota Kepri di Pulau Natuna"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres OKU akan dikenakan Pasal 338, tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara barang bukti yang didapat pihak Kepolisian berupa beberapa helai pakaian korban dan pelaku beserta sebilah senjata tajam jenis pisau belati. (KP).


Pewarta : Syahril