close menu

Masuk


Tutup x

Digilir Pelaku, Anak Bawah Umur di Kecamatan Midai Hamil 19 Minggu

Penulis: |

NATUNA (KP),- Pencabulan terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi. Maraknya pencabulan yang terjadi dapat disebabkan karena lemahnya kontrol diri dan lemahnya kondisi psikologis seseorang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK dalam jumpa pers, Selasa, 17 September 2019 siang menyebutkan telah terjadi tindak kejahatan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian terungkap bermula saat korban inisial N (14), mengaku kepada orang tuanya karena hamil. Atas pengakuan sang anak, orang tua korban berinisiatif membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas Midai. Dari hasil pemeriksaan, orang tua korban kemudian melaporkan kepada Polsek Midai. “Karena mengetahui anaknya dalam keadaan hamil, lalu orang tuanya melaporkan ke Polsek Midai, untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Nugroho.

Nugroho menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan 14 orang, 5 diataranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui 5 tersangka tersebut berinisial WA, IA, MR, RS, dan DA, 2 diantaranya masih anak-anak. “Dari 14 orang tersebut, ada 5 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Akan terus dilakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan sisanya juga bisa menjadi tersangka,” sebut Nugroho.

Dalam tindak pidana persetubuhan itu, kata Nugroho, diduga sudah dilakukan persetubuhan secara bersama-sama dan berkali-kali terhadap korban N (14) sejak tahun 2018 lalu. “Hal itu dari pengakuan para tersangka, dan hasil visum dokter kondisi korban sedang hamil 19 minggu ini patut diduga seperti itu,” ungkapnya mengakhiri.

Saat ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sejumlah pakaian para pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.

READ  Natuna Akan Ikuti Lomba Membangun Desa Wisata Nusantara

Terpisah Psikolog Indah Usman, B. Sc, saat dihubungi mengatakan beberapa penyebab terjadinya pencabulan karena beberapa factor, teknologi seperti menonton film porno yang membuat pelaku tidak bisa menahan diri, ekonomi (pengangguran,red), mengkonsumsi alkohol serta lingkungan sosial seperti adanya kesempatan dari pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, sambungnya, faktor rendahnya pendidikan dalam diri seseorang dapat menimbulkan dampak terhadap individu. Sehingga yang bersangkutan mudah terpengaruh melakukan suatu kejahatan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya. (KP).


Laporan : Afrizal