close menu

Masuk


Tutup x

Polres Tulang Bawang Amankan Komplotan Residivis Curas, Dua Diantaranya Tewas

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Sebelum mengeksekusi para korbannya, terlebih dahulu komplotan pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) ini membagi tugas, ada yang melakukan survei jalan menuju dan keluar dari lokasi serta ada yang melakukan pengamatan situasi di sekitar TKP.

Setelah dipastikan situasi benar-benar aman, maka para pelaku ini langsung melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu, lalu masuk kedalam rumah, menodong korban dengan menggunakan senjata api rakitan, lalu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapia dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban. Apabila korban melawan, komplotan ini tidak segan-segan melukainya, kemudian mereka menggasak barang-barang milik korban dan kabur.

“Tahun 2014, aksi komplotan ini terjadi di rumah Joko Suhermanto, warga Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai Rp 55 juta, emas 56 gram, tiga unit HP dan gitar,” ujar AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, KBO Sat Reskrim Ipda Dwi Endrianto, S. IP dan Kanit Resum Ipda Rendra, SH saat melakukan konferensi pers hari Sabtu (21/09/2019), sekira pukul 09.50 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.

Adapun identitas dari pelaku yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung hari Sabtu (14/09/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung adalah AL alias AM (38), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka didapat setelah dirinya mengaku telah melakukan aksi di rumah korban yang dilakukannya bersama dengan tiga orang rekannya yaitu SG (saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala), sedangkan PN dan AG telah meninggal dunia ketika melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas.

READ  Pelantikan DPD dan DPC SPRI Hadirkan Gubernur, Bupati, Walikota Se-Provinsi Lampung

Dari TKP di rumah korban Joko Suhermanto, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga utas tali rapia yang terpotong dengan panjang 50 cm dan tiga potong lakban warna hitam. “Pelaku AL alias AM (38) ini merupakan residivis kasus Curas dan pernah menjalani hukuman sebanyak 4 kali, tahun 2001-2002 di Lapas Kotabumi, tahun 2004-2005 di Lapas OKI, tahun 2005-2010 di Lapas Menggala dan tahun 2014-2015 juga di Lapas Menggala,” ungkap AKBP Syaiful.

Selain itu, pelaku ini juga telah 6 kali melakukan aksi Curas, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tahun 2012 di rumah pengusaha, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
  2. Tahun 2012 di rumah pengusaha, Kampung Tri Tunggal, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
  3. Tahun 2013 di sebuah toko, Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  4. Tahun 2013 di rumah pengusaha karet, Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  5. Tahun 2013 di rumah pengusaha karet, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  6. Tahun 2017 di toko Emas Arga Makmur yang berada di Provinsi Bengkulu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang