close menu

Masuk


Tutup x

Terpilih Sebagai Anggota DPR, Yasonna Laoly Mundur dari Kemenkum HAM

Penulis: |

JAKARTA (KP), – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Pengunduran dirinya diteken hari ini. “Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam surat tertulisnya, Jumat (27/9).

Mundurnya Yasonna tak berkaitan dengan kasus apapun atau masalah Hak Asasi Manusia yang banyak dan kian lantang disuarakan. Yasonna mundur lantaran terpilih jadi anggota dewan mewakili tanah kelahirannya. “Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia daerah pemilihan Sumatera Utara,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kemunduran dirinya dari kabinet bentukan Jokowi-JK itu lantaran menteri tak boleh merangkap jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan itu menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Yasonna mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.

Kader PDIP itu juga menyebutkan, bahwa Jokowi dan Jusuf Kalla telah banyak mendukung dirinya selama menjabat sebagai Menkumham. Sehingga apa yang dilakukannya di periode pertama Jokowi, sudah benar-benar tuntas. “Disamping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan,” ujar Yasonna. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Kontributor : indonesiainside.id


READ  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Perubahan Ranperda