Penulis: admin |
PELAIHARI (KP),- Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin Kiemas, Bc.IP.,S.Sos.,MH mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimatan Selatan mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal dalam Apel Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari. Kegiatan yang disaksikan oleh Kepala UPT se-Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari, Selasa 08 Oktober 2019.
Satgas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) merupakan satuan tugas yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis. Seperti pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang tugas, serta menjamin meningkatnya ketertiban dan prasarana untuk terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan.
Kepatuhan internal sendiri merupakan cara untuk penilaian tentang tingkat kepatuhan petugas dalam pelaksanaan prosedur Standard Operasional (SOP) dalam layanan dan tugas keamanan. Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami pada saat mencanangkan Gerakan Kepatuhan Internal Petugas Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan berpesan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan yang dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan harus sesuai dengan regulasi dan prosedur yang telah ditentukan. Beliau juga berpesan untuk terus meningkatkan pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan.
Kegiatan ditandai dengan Pembacaan Ikrar Kepatuhan Internal dan pemasangan Badge Satuan Operasinal Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Usai acara diadakan kegiatan razia bersama oleh SATOPS PATNAL Kalsel yaitu dari Satgas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lapas Banjarmasin, Bapas Klas I Banjarmasin, Rutan Marabahan, LPKA Martapura, Lapas Klas III Banjarbaru, Lapas Narkotika Karang Intan serta RUBASAN Martapura.
“Dalam pelaksanaan razia ini kita utamakan melaksanakan dengan cara yang santun agar tidak melukai hati warga binaan,” tutur Alvi Zahrin.
Dibawah instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel petugas melakukan razia dan penggeledahan di blok hunian WBP dengan dipimpin Kabid Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan serta Baran, Samsul Arifin dibantu petugas SATOPS PATNAL Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lapas Banjarmasin, Bapas Klas I Banjarmasin, Rutan Marabahan, LPKA Martapura, Lapas Klas III Banjarbaru, Lapas Narkotika Karang Intan serta RUBASAN Martapura yang langsung dibagi dalam beberapa tim.
Blok Hunian yang menjadi sasaran para anggota Satgas SATOPS PATNAL ini adalah 4 Blok Hunian, dari Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D ditambah Mapenaling. Dalam penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa barang terlarang seperti korek api, batery bekas, botol farpum tali rapia dan radio tapi tidak ditemukannya Narkoba ataupun obat-obatan terlarang lainnya. (KP).
Pewarta : Adam Subayu