close menu

Masuk


Tutup x

Pria ini Perkosa Anak Bawah Umur 2 Kali Setiap Ortu ke Kebun

CW-Peria-42-petani-Desa-Lekis-Kecamatan-Lubuk-Raja-Kabupaten-Oku-Provinsi-Sumsel-pelaku-pencabulan-anak-dibawah-umur-yang-berhasil-di-amankan-polisi

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten Oku), kembali membuahkan hasil dalam oprasi penangkapan. Kali ini jajaran Reskrim Polres Oku, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom, berhasil mengamankan seorang peria bernama CW (42). Lelaki separuh baya ini berprofesi sebagai petani, berdimisili di Blok E, Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Oku, Provinsi Sumsel.
CW di tangkap, atas laporan EY (33) Ibu Rumah Tangga (IRT), tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 17:00 Wib. Dengan LP No: LP-B /139/ VIII/2018/RES OKU. Karena telah melakukan tindak pidana menyetubuhi, dan mencabuli anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pernyataan ini, disampaikan oleh Kapolres Oku, AKBP Dra NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim Polres Oku, AKP Alex Andriyan S.kom, Selasa (07/08/18).
Dalam laporannya, Kasat Reskrim, mengatakan, “ menurut pelapor yang tiada lain adalah ibu kandung dari korban insial SW (13), siswi Kelas 6 SD, yang diduga telah di setubuhi dan di cabuli oleh tersangka CW. Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 lalu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, tepatnya di Kecataman Lubuk Raja, “ terang Kasat.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian, “ menurut pengakuan korban kepada ibu-nya, kejadian naas yang menimpanya terjadi setiap kedua orang tua korban berangkat ke kebun sekitar jam 07:30. Pelaku mendatangi korban di rumahnya langsung mencium, dan membuka seluruh pakaian korban, lalu menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Setelah usai menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban, serta orang tuanya, apabila melapor kepada orang tuanya,” jelas Kasat.
Atas kejadian ini, lanjut Kasat, pihak kepolisian telah mengambil tindakan. Yakni mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam, dan baju lengan pendek warna hitam. Mengantarkan korban untuk di visum etrevertum, melakukan Riksa dan Proses Sidik,” tutup Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan yang terjadi. (Syahril).

READ  Bawaslu Minta KPU Libatkan Pihak Keamanan Dalam Pendistribusian Logistik