close menu

Masuk


Tutup x

Dua Dari Lima Jaringan Narkotika di Tembak Mati

Kepala-BNN-Provinsi-Sumsel-Brigjen-John-Turman-Panjaitan-saat-memberi-keterangan-kepada-awak-media

Penulis: |

PALEMBANG, (KP),- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menangkap lima tersangka pembawa 17 kilogram narkotika jenis sabu.  Dua orang di tembak mati. Kepala BNN Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan, mengatakan dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti sebanyak 17 kilogram sabu, yang dikemas dalam 17 bungkus.
“ Ada 5 orang tersangka yang diamankan, 2 orang di tembak, dan meninggal berinisial ER, dan GI. Kemudian 3 orang masih hidup, mereka adalah jaringan narkotika Sumatera, ” ujarnya, Jum’at (10/8/2018). Kata Turman,  kurir narkotika ini ditangkap melalui jalur darat. Untuk tersangka GI adalah adik napi, dari warga binaan.  “ Kita ingin mengembangkan kasus ini.  Tapi ER dan GI, mereka berdua melawan. Untuk  mobil Avanza, sudah kami amankan di kantor, ” ucap Turman.
Turman menjelaskan, sabu tersebut di bawa dari Medan, dan diperkirakan berasal dari luar negeri.  “ Narkotika ini akan di sebarkan ke Sumsel. Pelaku akan kita jerat UU Narkotika Pasal 114, dengan ancaman hukuman seumur hidup, ” paparnya. Sedangkan kronologis lidik pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, terjadi di Jalan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Kelurahan Puncak Sekuning. Tepatnya di Hotel Sriwijaya Premier Kota Palembang.
Dasar lidik, kata Turman berasal dari laporan masyarakat, tentang adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika jenis sabu. Untuk tersangka yang di tembak mati pertama berinisial ER (MD) usia 38,  pekerjaan wiraswasta. Alamatnya, Dusun Bukit Tua PD Tualang Sumatera Utara. Kemudian yang kedua GI (MD), usia  23 tahun, status pelajar. Alamatnya Tanah Abang Utara Kabupaten Pali.
Sedangkan tersangka yang masih hidup, pertama berinisial  HI usia 21 tahun, status pelajar. Alamatnya Jalan Merdeka Kelurahan Tanah Abang Utara  Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali. Kedua berinisial SU usia 38 tahun, pekerjaan  sopir. Alamatnya, Dusun Telok Berahol Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Medan. Ketiga berinisial MI usia 47 tahun, pekerjaan swasta. Alamatnya Blok C Desa Rambai Jaya, Kecamatan Kampas, Kabupaten Indra Hilir.
Lebih jauh lagi, Turman menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal  9 Juli 2018. Sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Bidang Brantas BNN Provinsi Sumsel, melakukan penyelidikan, dan menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, di Jalan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1, Kelurahan Puncak Sekuning, Kota Palembang, yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi, dan melakukan pengintaian/penyamaran di sekitar, mulai pukul 13.00 Wib. Diduga tersangka SU CS sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 18.00 Wib Anggota Bid Berantas, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SU CS. Menurut keterangan dari tersangka SU CS, narkotika jenis sabu di perolehnya dari  IW, di perintahkan untuk mencari rental mobil ke Palembang. Sampai di Palembang menemui penerima (GI dan HI), dan narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan diwilayah Sumsel, dan Provinsi lainnya.
Sedangkan tersangka bernama Siso (38), mengaku di ajak.  “ Aku sopir,  di ajak bawak barang itu.  Aku dak tau yang dibawak itu sabu, ” ucapnya. Sementara itu, Suyono (47) mengaku,  hanya menamani dua tersangka yang ditembak mati. “ Aku cuma ngawani bae.  Belum dapat apo-apo, dari ER dan GI, ” pungkasnya.  (Syahril).

READ  Bagian Kesra Launching Aplikasi Permudah Pemberian Bantuan dan Pendataan Rumah Ibadah