close menu

Masuk


Tutup x

Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation

Penulis: |

RAGAM, (KP),- Akhir-akhir ini berita terkait musibah kecelakaan kapal di perairan banyak menghiasi media. Berbagai teori diungkap untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, dan upaya pencegahannya, agar hal yang sama tidak terulang kembali. Begitupun dengan implikasi, dan konsekuensi tanggung jawab hukum terhadap semua pemangku kepentingan yang terkait. Untuk itulah di pandang penting meminta pendapat dari seorang pakar investigasi kecelakaan yang memahami hukum. Pada kesempatan ini kami berhasil mewawancarai Dede Farhan Aulawi, salah seorang Komisioner Kompolnas yang pernah melakukan supervisi penanganan perkara tenggelamnya Kapal Penumpang di perairan Selayar Sulawesi Selatan.

Dede-Farhan-Aulawi-Refresentative-Human-Factor-Instructor-dari-EASA-Eropa-dalam-salah-satu-pertemuan

Indonesia adalah negara kepulauan, yang terdiri dari belasan ribu pulau merupakan sebuah fakta. Berdiri tegak di antara 2 benua, dan 2 samudera dengan sumber daya perairan yang membuat iri banyak negara di dunia. Secara demografis penduduknya tinggal, dan terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miangas sampai Rote. Interaksi empirik untuk berbagai kepentingan tentu sangat membutuhkan dukungan moda transportasi perairan, baik transportasi sungai, atau laut. Dengan demikian tingginya frekuensi, dan utilisasi moda transportasi laut harus di barengi dengan upaya-upaya peningkatan keselamatan transportasi laut oleh semua fungsi terkait, sesuai dengan wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing. Safety Management System harus benar-benar di terapkan. Bukan soal berani atau tidak berani, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan umat manusia. Disiplin dan rasa tanggung jawab harus di terapkan di semua lini. Demikian di ungkapkan oleh, Dede Farhan, dengan penuh semangat.
Dirinya merasa sangat prihatin, dengan berbagai kejadian kecelakaan di perairan Indonesia, dan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kepedulian akan keselamatan moda transportasi perairan ini. Termasuk penegakan hukum bagi semua pihak yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, dan menimbulkan korban jiwa. Lebih jauh lagi, Dede Farhan mengungkapkan tentang penerapan Scientific Marine Accident Investigation, di kaitkan dengan masalah Human Factor dan upaya-upaya untuk meminimalisir Human Error dan Operational Error.
Teori tentang Human Factor atau Human Error menurut Farhan, tentu banyak sekali yang bisa di terapkan dalam pendekatan untuk mengetahui kenapa bisa terjadi sebuah kecelakaan. Satu kasus dengan kasus lainnya mungkin ada persamaan, dan bisa juga berbeda. Misalnya ada Teori Dirty Dozen, yang menjelaskan 12 hal yang sering menimbulkan human error, yang bisa berujung pada terjadinya sebuah kecelakaan.
Bisa juga karena kesalahan operational seperti Navigation errors, Lack of work shifts, Lack of order,  Inappropriate use of equipment, Ship maneuver errors, Violation of the rules of accident prevention at sea, Falling asleep, Alcohol and drugs, Overloading of ships, Lack of tightening the load on the ship, Lack of training, Lots of workload, dan kesalahan-kesalahan operational lainnya, yang sering di temukan saat melakukan investigasi kecelakaan kapal. Demikian di paparkan secara lugas, dan gamblang oleh Dede Farhan Aulawi, yang selama ini dikenal juga sebagai Refresentative Human Factor Instructor, dari EASA, Eropa.
Lebih jauh, Dede Farhan, menjelaskan tentang konsekuensi, dan tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang terjadi. Kecelakaan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab nahkoda, awak kapal, atau pemilik kapal saja. Tapi ada juga kelalaian yang di lakukan oleh pihak lainnya. Contoh, masalah ketidakcocokan daftar manifest dengan jumlah penumpang yang sesungguhnya, tonase barang yang diangkut, perubahan design kapal, periode perawatan sesuai manual kapal, dan lain-lain. Semua tentu juga menyangkut masalah kompetensi, dan kualitas SDM-nya. Bicara kualitas SDM, maka bicara soal raw material, waktu dan anggaran.
Semua akan terkait memang, tapi walau bagaimanapun, kalau kita konsen dengan upaya pencegahan agar ke depan tidak terjadi lagi kecelakaan atau minimal bisa meminimalisir probabilitas kemungkinan terjadinya kecelakaan, maka analisa komprehensif sangat di perlukan. Semoga seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia bisa meningkatkan keselamatan moda transportasi laut, dan kecelakaan bisa di cegah. (Amran).

READ  Setelah Ditutup Jalan Vakum, Sejumlah LSM Minta Kembali Diaktifkan