close menu

Masuk


Tutup x

Langgar PKPU Nomor 20 Pasal 7, Bacaleg Akan Dihapus Dari Daftar

Gambar-ilustrasi-Pemilihan-Umum-Anggota Legislatif-tahun-2019

Penulis: |

NATUNA, (KP),- Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, sudah berada di ambang pintu. Kesiapan bagi yang terlibat, tentunya menjadi tuntutan utama. Apakah itu, kesiapan Partai Politik (Parpol), Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), panitia penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Fadillah-masyarakat-Serasan-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Dalam hiruk pikuk, menjelang masuknya pertarungan sengit ini, salah seorang masyarakat Natuna asal Serasan, Fadillah, mempertanyakan, apakah semua Bacaleg, sebagaimana diatur dalam UU PKPU Nomor 20, sudah mengundurkan diri, dari jabatan di lembaga, atau badan usaha daerah, yang bersumberkan APBD/APBN?. Terutama setelah di umumkannya Daftar Calon Sementara (DCS), oleh KPU Kabupaten Natuna, menjelang di keluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“ Karena ada beberapa orang, yang maju sebagai Caleg, baik di tingkat kabupaten, maupun provinsi, masih ber-SK (memegang jabatan-red). Baik di badan usaha milik daerah, maupun sebagai staf ahli fraksi di DPRD Natuna. Mengapa saya sebut Staf Ahli Fraksi DPRD?, karena mereka juga mendapatkan gaji dari uang APBD. Jadi, harapan saya, semoga KPU dan Bawaslu bekerja maksimal, sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan berpihak pada seseorang, atau kelompok tertentu, “ cetus Fadillah.
Khairurrijal-SIP-Ketua-Bawaslu-Kabupetan-Natuna-Provinsi-Kepri

Menanggapi yang terjadi, Khairurijjal, SIP, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, mengatakan tidak boleh seorang Bacaleg, yang masih berstatus sebagai pegawai di BUMN/BUMD. Jika yang bersangkutan ingin menjadi Caleg, maka harus mengundurkan diri, dari jabatan/pekerjaannya tersebut.
“ Dalam PKPU Nomor 20 Pasal 7 Huruf K Angka 1-7, dijelaskan tentang jenis pekerjaan yang harus mengundurkan diri, (1). Presiden Wakil Presiden, (2). Gubernur dan Bupati/Walikota beserta wakilnya, (3). Kepala Desa, Perangkat Desa yang mencakup unsur staf membantu Kepala Desa, dalam penyusunan kebijakan, dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa. Termasuk unsur pendukung tugas Kepala Desa, dalam pelaksanaan kebijakan, yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan. Kemudian (4). Aparatur Sipil Negara, (5). Anggota Tentara Nasional Indonesia, (6). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, (7). Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa. Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, “ terang Khairurijjal melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/08/2018) malam.
Menurut Khairurijjal, jika di temukan masih ada Bacaleg berstatus sebagaimana di maksud dalam UU tersebut. Maka akan di kenakan sanksi berat, yaitu di hapus dari daftar calon, baik DCS maupun DCT. “ Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Sejauh ini, laporannya hanya baru ada satu orang, yang memenuhi keriteria larangan di dalam PKPU, dan Surat KPU Nomor 876, “ ujar Khairurijjal memastikan.
Sebagai badan pengawas, Khairurijjal berharap seluruh Parpol dapat memberikan data Bacaleg, yang valid kepada KPU. Semua itu, bertujuan agar nantinya, tidak ada Parpol, yang merasa di rugikan. “ Terkait staf ahli fraksi, ada surat KPU Nomor 876, mengatakan pekerjaan yang tidak disebut, di dalam peraturan KPU, maka status yang bersangkutan, di kembalikan kepada instansi, dimana yang bersangkutan berasal. Artinya kewenangan eksekutorialnya berada di instansi masing-masing, “ terang Khairurijjal, seraya meminta agar koranperbatasan.com menanyakan hal tersebut, ke KPU.
Risno-Bagian-Devisi-Pencalonan-KPU-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Ketua KPU Kabupaten Natuna, melalui Bagian Devisi Pencalonan, Risno, menjelaskan, dalam menerima pencalonan KPU bekerja berdasarkan administrasi. Sehingga dokumen bakal calon disampaikan itu-lah yang menjadi pedoman kami untuk menetapkan hingga DPT. Besar harapan kami, peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan, dan tanggapan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS), yang telah di umumkan dari tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018, dengan melampirkan identitas diri. “ Bukti-bukti dan identitas pemberi tanggapan, akan di rahasiakan, “ terang Risno, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (17/08/2018) dini hari. (Amran).

READ  PWI Natuna Turut Berduka Cita Atas Musibah Sulteng