Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Satuan Resmob Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (Kabupaten Oku) Wilayah Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KHUP, dengan mengamankan pelaku M. Meireza (22). Dimana pelaku yang beralamat di Jalan Singgalang Gudang Garam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur ini juga sudah lama menjadi DPO, karena memiliki catatan kasus 365, dengan LP-B/ 15 / IV / 2018 /Res OKU/sek Baturaja Timur.
Tersangka diamankan anggota Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan bersama Kanit Pidum IPDA Karbianto dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharudin beserta anggota. Berdasarkan laporan Ayu Aprianingsih (20), korban dari pelaku, warga yang beralamat di Jalan Rambutan Air Paoh, Baturaja Timur, dengan laporan Polisi. LB/B/166/IX/2018/sumsel/Res.OKU, tanggal 09 September 2018.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kabupaten Oku, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Oku, AKP Alex Andriyan S.Kom, yang menjelaskan kronogis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 15:00 Wib. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Citi Mall ke arah Pasar Atas. Lalu di depan sebuah tempat karaoke bernama Lucky daerah Kemalaraja di pepet pelaku yang juga mengendari sepeda motor.
“ Saat memepet, pelaku langsung mengambil Hp korban yang disimpan di dasbord sepeda motor, setelah berhasil pelaku langsung kabur ke arah pasar atas dan sempat dikejar oleh korban. Namun sampai didepan rumah Dinas Bupati OKU korban kehilangan jejak dan sempat mengingat plat motor pelaku ber Nopol BG.2669.FAI yamaha mio matix warna hijau putih,” ungkap Kasat.
Kasat menuturkan, setelah mendapat laporan dari korban yang mendatangi Mapolres Kabupaten Oku, guna melaporkan kejadian yang menimpanya untuk di tindak lanjuti. Pihaknya langsung menangkap tersangka yang diketahui sedang berada di Taman Kota Muaradua Kabupaten Oku Selatan. Kemudian setelah di tangkap untuk mencari barang bukti pelaku dibawa ke rumah kontrakannya yang berada tidak jauh dari taman. Selanjutkan diamankan ke Mapolres Kabupaten Oku beserta barang bukti, untuk di proses lebih lanjut.
“ Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1(satu) unit sepeda motor mio J warna hijau putih Nopol BG.2669.FAI, dan 1 (Satu) buah kaos oblong warna putih,” pungkas AKP Alex Andriyan. (Syahril).