Penulis: admin |
NATUNA, (KP),- Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut di peroleh dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Natuna, pada hari Rabu (03/10/2018) pagi.
Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh seluruh fraksi. Dimana fraksi-fraksi berpendapat bahwa rencana pembentukan Kelurahan Batu Hitam tentunya akan berdampak pada kemudahan bagi masyarakat. Terutama dalam hal pelayanan di bidang pemerintahan, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Rapat pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi. Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Natuna. Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA, Sekda Natuna Wan Siswandi, para Asisten, Pimpinan OPD, FKPD, Ketua Pengurus Partai Politik, Ketua Organisasi, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut pandangan akhir Fraksi Demokrat, yang disampaikan oleh Henry FN. Wilayah Batu Hitam sudah sewajarnya dimekarkan, mengingat jumlah penduduknya sudah mencapai 1.000 Kepala Keluarga/3.802 jiwa. Sudah sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Rapat berakhir dengan di tanda tangani berita acara pandangan akhir fraksi DPRD Kabupaten Natuna, oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA bersama Ketua DPRD Yusripandi, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar. (Amran).
Narasi : Koran Perbatasan
Poto : Istimewa