close menu

Masuk


Tutup x

Pencuri Aneka Burung Dibekuk Polisi

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Oku berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sesuai dengan pasal 363 KUHP. Kedua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, berinisial HS (32), pekerjaan swasta, beralamat di Kp. Sawo, Kecamatan Baturaja Timur, dan LYD (25), warga Lr. Ogan, Kelurahan Pasar lama, Baturaja Timur, yang juga pekerjaan swasta.
Ditangkapnya kedua pelaku, berdasarkan laporan dari AD (33), warga Jln. Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur. Dimana sebelumnya korban yang merasa telah dirugikan melapor ke SPK Polres OKU pada tanggal 27 November 2017 lalu, dengan bukti laporan, LP- B  : 228 / XI /2017 / SPK OKU SUMSEL. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Oku, Dra. NK. Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Oku, AKP. Alex Andriyan, S.Kom, di dampingi Kanit Pidum Polres Oku, Ipda Carli Simanjuntak, S.Tr.K.
Kejadian aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka, terjadi pada tahun lalu. Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 November 2017. Sekitar pukul 02:15 Wib, TKP di rumah pelapor, di Jalan Gotong Royong RT 021 RW 005, ” terang Kasat Reskrim. Menurut keterangan pelapor, lanjut Kasat Resrim, sekitar pukul 06:00 Wib, saat pelapor hendak keluar dari rumah ia terkejut begitu melihat 1 ekor burung Cicak Lilin peliharaanya seharga Rp.3 juta beserta sangkar yang tergantung di depan rumahnya sudah tidak ada lagi. Setelah mengecek, dan mencari di sekeliling rumahnya tidak di temukan. Akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Oku,” jelas Kasat.
Masih kata AKP Alex, ternyata, selain di rumah pelapor, di ketahui dari hasil catatan jika kedua tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya yakni, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, 1 (satu) ekor burung Kacir beserta sangkar. Gudang Garam, 1 (satu) ekor burung Jalak Hitam beserta sangkar. Jembatan Ogan, 1 pasar atas, 1 (satu) ekor burung Ciblek, dan 1 burung gereja juga beserta sangkarnya. Kemudian di Kostan Saigon Lorong Pelangi, Desa Sukaraya, 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkar. Jalan Unbara, 1(satu) ekor buruk ciblek beserta sangkar.
Selanjutnya, di Gang Masjid Sukaraya, 1 (satu) ekor burung jalak warna hitam beserta sangkar. Termasuk di RS Kemiling, 1 (satu) ekor burung ciblek beserta sangkar, di RS Sriwijaya, 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkar. Kemudian yang terakhir di daerah Bakung dekat Gedung Kesenian Baturaja, 1 (satu) ekor burung leci beserta sangkarnya juga,” papar Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku yang telah meresahkan para korban, pihak kepolisian telah mengambil tindakan, yaitu memeriksa tersangka, melakukan penyidikan, memeriksa para saksi serta mengembangkan perkara, dan melakukan koordinasi dangan pihak Kejaksa Penuntut Umum Kabupaten Oku. (Syahril).

READ  Dua Hari Operasi Patuh Krakatau 2019, Satlantas Polres Tulang Bawang Tilang 356 Pelanggar