Penulis: admin |
NATUNA, (KP),- Terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2018, Polres Natuna berhasil ungkap jaringan narkoba yang masuk kewilayah Natuna, dan berhasil menangkap satu bandar narkoba dan satu pemakai narkoba jenis sabu yang notabene seorang ASN. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dalam jumpa pers di Mapolres Natuna,Kamis, (30/7/2018).
Menurut Nugroho, pada 10 Mei 2018 pihaknya telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial (N) (41 tahun) di pelabuhan Selat Lampa. Dari tangan tersangka Polisi mendapatkan barang bukti berupa 16,8 narkoba jenis sabu, dan 32 butir ineks/ekstasi. ” Terjadinya penangkapan saudari (N) berawal dari informasi masyarakat jauh hari sebelumnya, dan saya pastikan saudari (N) ini ada hubungannya dengan kasus-kasus narkoba di Natuna sebelumnya,” jelas Nugroho.
Kata Nugroho, meskipun jaringan narkoba di Natuna terputus-putus, namun pihaknya merasa bersyukur berkat kerja keras tim kasus ini dapat terungkap. Selain tersangka (N),, Nugroho juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka (Z) alias (H) (38 tahun) seorang ANS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Natuna. Menurut Nugroho, penangkapan tersangka (H) juga berawal dari informasi masyarakat, dan tepat pada tanggal 24 Juli Satres-Narkoba berhasil menangkap (H) di perumahan Pemda Natuna Puak. ” Dari hasil penangkapan kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong isap sabu, korek api, dan 2,06 gram sabu,” ungkap Nugroho.
Dalam keteranganya, Nugroho juga merasa belum puas dengan barang bukti yang diamankan oleh satuannya. Karena menurut informasi yang dihimpun, barang haram tersebut banyak disimpan oleh para tersangka. ” Sedikitnya barang bukti yang kita amankan, bisa jadi yang lain sudah terjual, disimpan, atau sudah habis terpakai. Ini masih dalam pengembangan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, lanjut Nugroho, tersangka (N) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena (N) residivis kasus yang sama. ” Sedangkan untuk tersangka (H) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal 8 milyar rupiah,” tutup Nugroho. (KP/Tj).