close menu

Masuk


Tutup x

KPK Harus Ungkap Dalang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kotawaringin Timur

Penulis: |

EDITORIAL REDAKSI KORANPERBATASAN.COM
SELASA, 05 FEBRUARI 2019


DIREKTUR PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mining (AIM), H Alias Wello, S.IP (Bupati Kabupaten Lingga-red) diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi berupa grafitasi memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasca penetapan Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, H Supian Hadi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sayangnya KPK hanya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi dalam kasus penerbitan IUP. Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah meloloskan penerbitan IUP operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan tambang yakni PT Fajar Mentaya, PT Arien Iron Mining, dan PT Billy Indonesia.

Padahal Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi Jakarta Selatan, Jum’at 1 Februari 2019 menerangkan bahwa kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus e-KTP dan BLBI sehingga menjadi salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Pengungkapan kasus ini membuat publik merasa tidak puas akan kinerja KPK. Karena sejauh ini KPK baru hanya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi saja. Publik menilai jika dikaitkan dengan kronologis kejadian terlihat jelas bahwa tiga perusahaan yang melakukan kegiatan juga diduga terlibat. Karena keberadaannya sempat memicu kontroversi di masyarakat.

KPK seharusnya responsif melihat kondisi yang ada jangan sampai kepentingan umum terkalahkan oleh nuansa intervensi dan aroma kental kekuasaan. Sehingga membuat gerak KPK dalam mengusut kasus hingga tuntas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

READ  20 Tahun Natuna Daerah Kepulauan "Tak Punya" Transportasi Jangkauan Rakyat

KPK harus mengungkap siapa saja oknum lainnya yang terlibat di balik hilangnya uang negara tersebut. KPK sebagai lembaga anti rasuah harus dapat menghindar dari berbagai bentuk upaya delegitimasi. Terutama adanya kriminalisasi dan acaman pihak tertentu yang mempunyai kepentingan individu sehingga berpotensi membungkam fakta dan kebenaran yang telah dikantonginya.

KPK jangan tebang pilih dan harus tegas saat memberikan kepastian hukum demi kepentingan umum dan proporsionalitas. Seluruh oknum di lembaga anti rasuah itu harus mampu memikirkan formula yang tepat agar hukum dapat dipastikan berjalan serta tidak meninggalkan asas praduga tak bersalah demi tegaknya keadilan dengan tidak mengurangi sedikitpun elektabilitas KPK dimata dunia terutama bangsa Indonesia. (***).