close menu

Masuk


Tutup x

Mantan Karyawan Heri Variasi Baturaja Ditangkap Satreskrim Polres OKU

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (Kabupaten OKU), Provinsi Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan, dengan menangkap tersangka Ahmad Darsono (30), warga jalan Gotong Royong, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ahmad adalah pelaku penggelapan barang pada sebuah toko agen variasi mobil di Kota Baturaja, Kabupaten OKU dengan modus mengatasnamakan pesanan dari toko Heri Variasi tempat pelaku bekerja.

Setelah mengambil barang dengan cara menipu toko tersebut menggunakan nota beserta cap stempel milik toko tempat ia bekerja, barang dijual pelaku kepada orang lain dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Akhirnya aksi Ahmad baru diketahui setelah pihak dari Toko Agen Variasi melakukan penagihan kepada pemilik toko tempat pelaku bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M. Ginting dan Kasatrestrim Polres OKU AKP Alex Andriyan beserta Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (04/02/19).

“Kejadian pelaku menggelapkan barang milik Toko Agen Variasi Mobil dengan menipu toko tersebut menggunakan nota dan cap stempel dari toko tempat pelaku bekerja sekitar satu tahun yang lalu. Itu dilakukan pelaku secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun, dengan kerugian mencapai Rp97 juta dan baru dilaporkan oleh pemilik toko beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya pelaku langsung kita tangkap dikediamannya,” terang Kapolres.

Dijelaskannya, selain menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, pelaku yang sudah lama bekerja hampir 4 tahun lebih menjadi karyawan di toko yang ditipunya ini mengaku sebagiannya lagi uang yang ia dapat digunakan untuk biaya kuliah adik dan buat berobat ibunya yang sakit.

READ  Nekat Curi Handphone Penumpang KM Bukit Raya, Oknum Guru Diamankan Petugas

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti (bb) yang kita amankan dari hasil laporan pemilik toko atas perbuatan pelaku, berupa puluhan nota bon dan daftar pengambilan barang beserta cap stempel milik toko,” jelas Kapolres OKU. (Syahril).