Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri menggelar Rapat Evaluasi Tunjungan Kerja bagi para pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Rapat berlangsung di Aula Banggar Kantor DPRD Natuna, pada Selasa (05/03/2019) tersebut, dilaksanakan oleh Lintas Komisi di DPRD Natuna. Baik dari Komisi I, II dan III. Rapat ini, melibatkan beberapa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Ketua Komisi III, Harken, mengatakan, bahwa rapat ini sengaja digelar untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbub) Natuna nomor 88 tahun 2018, tentang Tunjangan Kerja Pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. “Perbub ini dibuat untuk menjadi acuan dasar dalam membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai,” ujar Harken.
Harken selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa pihak DPRD Natuna merasa khawatir, akan adanya poin-poin penting yang terkandung dalam Perbup yang dibuat dijaman pemerintahan Abdul Hamid Rizal.
Menurutnya, masih ada hal-hal yang musti dievaluasi dalam Perbup tersebut. Agar nantinya tidak disalahgunakan sebagaimana tujuan awal diterbitkannya Perbub tersebut, yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi para pegawai. “Ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan kami tanggapi dalam Perbup tersebut,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Dirinya mengatakan, regulasi berupa Perbub nomor 88 tahun 2018, sebuah acuan dalam mewujudkan rasa keadilan dalam konsep pelaksanaan fungsi dan tugas. “Perlunya sosialisasi kepada OPD dan fungsional,” katanya.
Mantan Komisioner KPU Natuna itu menambahkan, bahwa regulasi Perbup Natuna nomor 88 tahun 2018 itu, merupakan sebuah acuan dasar untuk mewujudkan rasa keadilan dalam konsep pelaksanaan fungsi dan tugas pokok bagi para pegawai. “Harus ada sosialisasi kepada para OPD dan lembaga lain yang terkait. Karena itu sebagai bentuk transparansi kegiatan Pemda Natuna,” tegasnya.
Masih kata Harken, bahwa setiap kebijakan pimpinan dalam Peraturan Daerah, selalu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekurangan, yang tidak diharapkan bagi semua pihak.
“Kalau memang kita tahu ada kekurangan, kenapa harus kita biarkan. Karena ini lah tugas kami sebagai wakil rakyat, yaitu untuk mengontrol dan mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Harken.
Dari pihak DPRD Natuna, turut hadir Wakil Ketua II DPRD Natuna Daeng Amhar, beserta anggota lainnya, yaitu Baharuddin, Syaifullah dan Eri Marka. Sementara dari Pemdakab Natuna, yaitu Sekda Natuna Wan Siswandi, Asisten II Hardinansyah Razani, Kabid Anggaran BPKPAD Natuna Suryanto, serta para perwakilan OPD dilingkungan Pemdakab Natuna. (***).
Narasi & Poto : Erwin