close menu

Masuk


Tutup x

Oknum Aparat Kampung Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis  

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Oknum aparat Kampung Tri Darma Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk rakyat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri nomor /590-3167 tahun 2017, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Teransmigrasi nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis khusus untuk Provinsi Lampung masuk dalam katagori wilayah.

Dugaan Pungli yang dilakukan oleh salah seorang oknum aparat Kampung Tri Darma tersebut terungkap dari lisan warga penerima sertifikat secara gratis. “Waktu itu saya diminta oleh salah satu aparat kampung HY uang sebesar Rp700 ribu untuk biaya pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang ikut perogram PTSL serentak, “ ujar warga seraya meminta agar namanya tidak disebutkan dalam penulisan berita ini.

Menurut keterangan warga itu, saat diminta biaya dirinya sedang tidak memiliki uang. “Saat itu kita belum ada uang untuk membayar pengajuan pembuatan sertifikat. Namun disitu ada bahasanya bila kita tidak membayar maka sertifikat tidak akan keluar atau jadi. Mau tidak mau saya cari pinjaman ketetangga untuk membayarnya. Kesimpulannya saya bayar sebesar Rp 700 ribu kesalah satu aparat kampung HY itu, “ terangnya.

Meski sudah dibayar warga tersebut mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima sertifikat tersebut. “Saya sangatlah kecewa sampai hari ini sertifikat yang dijanjikan mereka itu belum juga saya terima. Padahal tetangga saya sudah hampir rata menerima sertifikat tersebut mas,” ucapnya meluahkan rasa kecewa.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh warga, tepatnya pada hari Minggu (17/03) koranperbatasan.com menemui Kepala Kampung Tri Darma Kecamatan Banjar Agung yang akrap disapa Tatang. Saat diminta keterangan Tatang membenarkan bahwa di kampungnya ikut mensuskseskan perogram pembuatan sertifikat PTSL serentak sebanyak 173 buku.

READ  Gunakan Anggaran Negara Puluhan Miliar, Dewan Pers Wajib Diaudit

Menurut Tatang, perbukunya dikenakan biaya sebesar Rp 700 ribu serta sporadik. “Yang menerima dan mengolah uang itu bukan saya, tapi panitia salah satunya HY. Kalau saya cuma menerima uang sporadik sebesar Rp 150 ribu perbuku. Coba kamu temui saja HY baru jelas uang itu untuk apa saja,“ ujar Kepala Kampung Tri Darma seraya meminta wartawan koranperbatasan.com menemui yang bersangkutan.

Beranjak dari kediaman Tatang, koranperbatasan.com kemudian bergegas menuju kediaman HY selaku ketua panitia untuk mempertanyakan kebenaran informasi adanya pungutan liar terkait pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut, sayangnya HY tidak berada ditempat.

Setelah beberapa kali coba ditemui HY tetap saja belum berhasil diminta keterangan bahkan isterinya terkesan menghalang-halangi. “Kamu siapa? kenapa kamu ke rumah kami? buat orang emosi aja. Kalau mau cari berita, iya sana ketempat pak lurah aja,” ujar sang istri kepada wartawan koranperbatasan.com meskipun sudah meminta izin dan menjelaskan bahwa ini merupakan arahan dari kepala kampung. (***).


Pewarta       : Aptori Tuba

Editor           : Cherman