close menu

Masuk


Tutup x

Kejaksaan OKU Tangkap Mantan Pjs Kades Tebing Kampung

Tersangka-saat-dibawa-oleh-pihak Kejaksaan-Negeri-OKU-Provinsi-Sumatera-Selatan

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, ungkap kasus 2016 dan telah menahan mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU  berinisial SK (50). Tersangka diduga korupsi Dana Desa (DD) dan  Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH  didampingi Staf  Kejaksaan  menyampaikan, penahanan  mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung inisial SK (50) dengan memakai rompi kebesaran Kejaksaan OKU dibawah dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Sarang Elang Klas II B  Baturaja, Senin (15/10) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Unit Pidana Khusus serta alat bukti dan keterangan tersangka telah menjurus ketindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dengan kerugian sebesar Rp 155.139.000. Mantan Pjs Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, maka  hari ini juga langsung  melakukan penahanan terhadap tersangka SK (50) selama 20 hari kedepannya. “ Karena  kalau todak langaung di yahan, ada kekhawatiran pihak  yang bersangkutan akan melarikan diri ayaupun akan menghilangkan barang bukti, “ ujar Kepala Kajari OKU Bayu Pramesti, SH.
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes, tahun 2016. Tersangka juga di pecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat sebagai Pjs Kades Tebing Kampung. Diantaranya, ia melakukan Mark-Up terhadap pembelian sejumlah barang dan melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB termasuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Sehingga, Ia menyalurkan uang tersebut kedalam kantongnya membuat  kekayaan pribadinya.
Ditambahkan Kajari, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Baturaja akan dilimpahkan. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan. Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.
Dijelaskan Kajari OKU, tersangka langsung kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Dengan Nomor perintah 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 dan pasal 9, pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Ditempat yang sama, Joni Antoni penasehat hukum tersangka SK (50), mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun ditolak. Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran. (Syahril).

READ  Fraksi Demokrat Ingin Pansus Pembangunan Museum Natuna Terbentuk