Penulis: admin |
NATUNA, (KP),- Kepala Polisi Resort (Kapolres) Natuna gelar konferensi pers terkait adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesama jenis (Gay). Dengan tersangka AA (25) merupakan warga Natuna dan korban AAF (16) warga Jakata. Dua orang Gay ini di tangkap oleh perangkat Desa dan masyarakat, lalu diserahkan ke Satpol PP pada Sabtu 20 Oktober lalu. Atas perbuatanya itu, kedua tersangka terancam pidana dan dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“ Kepada tersangka, kita kenakan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan sesama jenis dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan dan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau pun dengan orang lain akan dipidana paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp5 milyar, ”ujar AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam jumpa pers di Polres Natuna, Selasa (23/10/18).
Menurut Nugroho kedua orang tua tersangka sudah pernah menangkap kedua pasangan gay ini pada bulan Juni lalu dan korban AAF ini sudah pernah di pulangkan ke Jakarta. Namun pada bulan Agustus lalu dipanggil lagi oleh tersangka menggunakan kapal laut dan dikirimi ongkos untuk datang ke Natuna. Sedangkan komunikasi yang digunakan oleh kedua orang gay ini melalui Facebook.
Tambah Nugroho adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Natuna berupa sehelai selimut, celana dalam, celana panjang, kaos dan satu kasur usang. Lanjut Nugroho untuk penangan terhadap korban dibawah umur masih dilakukan proses koordinasi kepada KPAI dan Dinas Sosial yang ada di provinsi dan akan kita serahkan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Diakhir jumpa pers Nugroho juga menghimbau kepada seluruh warga Natuna untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari tindakan moral menyimpang serta meresahkan masyarakat. “Mari kita bersama-sama untuk bisa melakukan kegiatan yang tidak melanggar aturan maupun norma-norma berlaku. Selain itu kepada keluarga yang ada indikasi perbuatan yang menyimpang segera diselesaikan dengan melibatkan instansi terkait dan diharapkan kepada masyarakat agar mau melaporkan dan terlibat langsung untuk menyelesaikan sebuah permasalahan apalagi itu merupakan masalah sosial,” pinta Kapolres. (Redaksi/MD/KP).