Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Sungguh malang nasib anak gadis kecil SR (11) harus menanggung aib atas perbuatan bejat ayah tirinya IR (56) yang tega merenggut kesucianya hingga berulang kali. Alhasil membuat anak malang ini mengandung janin ayah tirinya hingga 8 bulan. SR yang tinggal dengan ibunya RK (47) bersama ayah tirinya IR disalah satu Blok Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, mengaku sudah diugauli ayah tiri bejat itu hingga berulang kali tanpa bisa menolak.
Ayah tirinya menjalankan aksi bejat ini setiap ibunya tidak berada di rumah. Kejadian berawal pada suatu malam ayah tirinya ini merayap masuk kamar SR. Waktu itu saat saya lelap tidur tau-tau bapak itu sudah membekap mulut saya minta dilayani layaknya suami istri, kalau tidak dia akan membunuh kami. Saya takut hingga aksi pertama ini berhasil terang SR dihadapan penyidik.
Dikatakan SR, aksi ayah tirinya itu ternyata terus berlanjut setiap kali ibunya tidak berada di rumah. SR merasa takut untuk mengungkapkan perlakuan ayah tirinya itu karena setiap saat diancam akan dibunuh jika berani buka mulut dengan siapapun.Terungkapnya aib bejat ayah tirinya ini berawal dari kecurigaan RK sebagai ibu kandung SR yang melihat perubahan pada tubuh anak gadisnya seperti orang yang sedang hamil tua.
RK berupaya membujuk anak gadisnya untuk berterus terang apa yang sedang terjadi pada dirinya sebab sudah sangat jelas jika perut SR membuncit. Setelah saya bujuk berulang kali, ahirnya SR mengakui semua yang terjadi kalau dirinya sudah 5 kali di setubuhi oleh ayah tirinya, mendengar jawaban anaknya saya sangat terkejut kecewa, marah dan tidak akan menerima perlakukan suami saya seperti itu terhadap anak saya, hingga masalah ini langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib, ” ungkap RK diruang SPKT Mapolres OKU, Kamis (25/10/2018).
Laporanya sudah ditindak lanjuti penyidik dengan nomor LP-B/195/X/2018/SPK OKU tanggal 25 Oktober 2018/SPK/OKU. Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan SKom, dikonfirmasi membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Pelakunya sekarang sudah berhasil kami amankan, berikut sejumlah barang bukti. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Disahkan Menjadi UU RI No.17 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kasat. (Syahril).