close menu

Masuk


Tutup x

Modus Rental Dua Sekawan Gelapkan 15 Mobil

Dua-pelaku-penipuan-disertai-penggelapan-mobil-rental-yang-berhasil-diamankan

Penulis: |

PALEMBANG, (KP),- Aksi dua sekawan ini, Rakai (34) dan Rendy Priangga (31) yang menjadi pelaku penipuan disertai penggelapan terhenti saat dirinya usai menggelapkan sebuah Mobil Rush milik Amril (35) dengan modus butuh banyak armada untuk proyek pembangunan jalan tol.
Kedua tersangka itu bilang dengan saya, katanya mereka sangat butuh armada yang banyak untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol. Jadi armada ini saya rentalkan ke mereka seharinya tiga ratus ribu,  ujar Amril selaku korban  yang juga dihadirkan saat pres rilis di Mapolda Sumsel, pada Selasa (30/10/2018).
Amril mengatakan, awalnya pelaku hanya membayar sewa  dua hari saja. Lalu pelaku menghubungi korban bahwa proyek yang dikerjakan oleh para pelaku belum selesai.                                                Setelah dua minggu berlalu mereka  (tersangka) sempat mentransfer uang sebesar tiga juta rupiah. Nah setelah dari itu tersangka hilang komunikasi. Kita-pun segera langsung melaporkan masalah ini ke Polda, dan alhamdulillah sekarang ini pelakunya sudah dapat diamankan oleh pihak yang berwajib, tuturnya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Basakara Jaya menuturkan, kedua tersangka di amankan pada Jumat (26/10/2018) di SPBU Demang Lebar Daun, yang mana pihaknya melakukan undercover terhadap pelaku. “Kita ketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali, dari hasil penangkapan, kita juga menyita sebuah Honda Mobilio dengan nopol BG 1852 BE,”  tegas Yoga.
Menurut Yoga, mobil hasil curian kedua pelaku dijual ketempat tadah dengan harga yang berpariasi. Hanya saja untuk tempatnya masih diwilayah Sumsel. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP Pidana. Sementara kedua tersangka hanya tertunduk diam dan enggan berkata banyak. Terakhir kami jual sama ADM (DPO) dengan harga delapan juta. Dari sana kami bagi hasil, cetus tersangka Rakai.
Diketahui, tersangka Rakai merupakan warga Dusun III Kelurahan Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan tersangka Rendi merupakan warga Jalan PDAM Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Tersangka kini sudah diamankan untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Syahril).

READ  Terkesan Dipaksa, Langgar Moratorium, Pembangunan Gedung Daerah Sarat Kepentingan